Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan, meski pada formasi kategori khusus jalur honorer kategori 2 (K2) terdapat keistimewaan dengan nilai ambang batas (passing grade) paling rendah, namun pihaknya khawatir banyak peserta yang tidak lolos passing grade atau memenuhi nilai passing grade.
Karena, apabila peserta dari jalur hononer K2 lebih banyak yang tidak memenuhi nilai passing grade dibanding ,jumlah kuota sebanyak 58, maka kuota sisanya akan diambil lagi oleh pemerintah pusat.
“Terlebih, tenaga honorer K2 yang sekarang akan mengikuti CPNS adalah mereka yang tidak memenuhi nilai passing grade pada penerimaan CPNS jalur honorer K2 pada beberapa tahun yang lalu,” kata Ihsan, kepada Koran HR, Selasa (02/10/2018).
Ihsan mengatakan, kekhawatiran itu tidak hanya dialami oleh Pemkab Ciamis, tetapi juga oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Karena, menurutnya, hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini tengah kekurangan PNS. Dan berharap pada penerimaan CPNS tahun ini dapat meminimalisir kekurangan pegawai tersebut.
“Makanya, kami bersama pemerintah daerah lainnya sudah sepakat akan meminta kebijaksanaan kepada Kemenpan RB untuk mengubah aturan passing grade khusus untuk formasi jalur Honorer K2. Kami akan meminta untuk passing grade honorer K2 diambil dari nilai terendah pesertanya. Kalau dengan sistem seperti itu, dipastikan tidak akan ada kuota yang hangus,” ujarnya.
Menurut Ihsan, jumlah peserta kategori K2 di Kabupaten Ciamis yang sudah terdata di Badan Kepagawaian Nasional (BKN) memang lebih dari 58 orang. Namun begitu, kata dia, pihaknya masih khawatir peserta yang lolos passing grade kurang dari 58 peserta.
“Kalau untuk formasi khusus jalur cumlaude dan disabilitas bisa diberikan kepada peserta jalur umum apabila kuotanya tidak memenuhi. Artinya, tidak bakalan hangus. Jadi, nanti peserta dari jalur umum yang lolos, tetapi tidak lolos pada persaingan di kuota, bisa dialihkan untuk mengisi kekosongan pada jalur caumlude dan disabilitas. Tetapi dengan catatan klasifikasi pendidikannya sama,” terangnya.
Selain itu, lanjut Ihsan, pada persyaratan administrasi pun terdapat aturan baru untuk formasi khusus jalur honorer, dimana ijasah sarjananya maksimal harus lulusan tahun 2013.
“Kami saat ini tengah mencocokan data dengan BKN untuk aturan ijasah tersebut. Namun, hasil validasi kami, semua honorer kategori 2 di Kabupaten Ciamis tahun kelulusan ijasahnya sebelum tahun 2013. Artinya, semuanya memenuhi persyaratan. Hanya saja, perlu dicocokan agar tidak terjadi perbedaan data yang nantinya dapat merugikan peserta,” terangnya.
Seleksi PPPK Belum Ada Aturannya
Sementara itu, Ihsan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait wacana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan dijadikan solusi untuk mengakomodir honorer K2 yang tidak memenuhi syarat usia (di atas 35 tahun) pada salah satu persyaratan CPNS tahun 2018.
“Memang saya juga sudah baca di media mengenai hal itu, tetapi sosialisasi dari Kemenpan RB hingga saat ini belum ada. Kalau tidak salah, dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa untuk pegawai PPPK akan dibahas setelah nanti usai pelaksanaan CPNS,” ujarnya.
Hanya saja, kata Ihsan, apabila merujuk pada Undang-undang ASN, memang diatur tentang PPPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. “Nah dalam undang-undang itu disebutkan pula bahwa aturan mengenai PPPK akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sementara PP tersebut hingga saat ini belum dibuat oleh pemerintah,” terangnya.
Ihsan mengatakan, kabarnya PP mengenai PPPK saat ini masih dikaji oleh pemerintah pusat. “Mudah-mudahan saja setelah CPNS berakhir PP mengenai PPPK sudah diterbitkan pemerintah,” pungkasnya. (Heri/Koran HR)