Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Korp PMII Putri (KOPRI) Kabupaten Ciamis mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melaksanakan program pemetaan partisipatif di wilayah perbatasan Desa Karangpaningal, Kecamatan Panawangan dan Desa Sadewata, Kecamatan Lumbung, tepatnya di kawasan Gunung Terong.
Ketua KOPRI Kabupaten Ciamis, Zaina Amalia Fitrina Dewi, kepada HR Online, Rabu (10/10/2018), menuturkan, selama ini lahan di kawasan Gunung Terong masih terus diperebutkan oleh masyarakat dan pemerintah kedua wilayah.
Zaina menilai, perebutan lahan kawasan Gunung Terong itu lambat laun berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis harus segera turun tangan.
“Langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah konflik terjadi adalah dengan melaksanakan program pemetaan partisipatif,” katanya.
Zaina mengungkapkan, persoalan perebutan lahan kawasan Gunung Terong antara Desa Karangpaningal dan Sadewata terjadi lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tidak tegas dalam menentukan batas wilayah kedua desa tersebut.
Menurut Zaina, gesekan sosial yang terjadi di wilayah itu juga disebabkan karena proses sosialisasi dan komunikasi kedua belah pihak terkait batas wilayah Desa Karangpaninggal dan Sadewata tidak berjalan baik.
“Solusinya adalah pemetaan partisipatif. Dengan kata lain, semua pihak terkait dilibatkan dalam proses tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Zaina menjelaskan, program pemetaan partisipatif merupakan salah satu bentuk perwujudan atau implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa.
Pada proses pemetaan partisipatif, kata Zaina, semua unsur kalangan masyarakat terkait dan stakeholder dilibatkan dan berperan secara langsung. Selain itu, pada pelaksanaannya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis juga perlu bekerjasama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).
Zaina menambahkan, selain meredam konflik, pemetaan partisipatif juga akan menghasilkan banyak sekali manfaat, baik bagi pemerintah daerah, pemerintah desa ataupun masyarakat secara umum.
“Salah satunya adalah tertib administrasi (peta wilayah) dan tersedianya informasi tentang potensi pengembangan dan pembangunan wilayah. Pemerintah juga akan memiliki profil desa sesuai dengan data dan fakta,” katanya.
Berdasarkan rujukan itu, kata Zaina, pemerintah setempat dapat dengan mudah mengagendakan serta merumuskan program pembangunan wilayah sesuai dengan potensi sumber daya yang sudah dimiliki. (Deni/R4/HR-Online)