Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pansus VI DPRD Pangandaran melakukan sosialisasi penyusunan 5 Raperda hak inisiatif Dewan, di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bertempat di Puskesmas Padaherang, Rabu (17/10/2018).
Ketua Pansus VI DPRD Pangandaran, Solihudin, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka peninjauan dan pengecekan di lapangan terkait muatan materi yang sedang dibahas oleh DPRD dalam penyusunan Raperda tentang pengelolaan limbah B3 di lingkup Dinas Kesehatan, khususnya Puskesmas-Puskesmas yang ada di Pangandaran.
“Setelah kita cek di Puskesmas Padaherang, ini semuanya sudah lengkap dan ada beberapa yang masih dalam perbaikan terkait tempat penyimpanan limbah medisnya,” jelas Solihudin kepada HR Online, Rabu (17/10/2018).
Solihudin menambahkan, hasil pantauannya ternyata di Puskesmas Padaherang sudah disiapkan semua terkait muatan yang sedang dibahas oleh DPRD, tinggal menyamakan saja soal kerjasama pengelolaan limbah, pengolahan IPAL, pembuangan limbah medis dan limbah rumah tangga.
“Tinggal disinkronkan saja untuk Puskesmas Padaherang ini karena semuanya lengkap sesuai dengan muatan yang sedang dibahas DPRD. Tinggal pemilahan limbah medis harus benar-benar diamankan, jangan sampai tercecer. Untuk Puskesmas yang lain, belum tahu kondisi realnya,” pungkas Solihudin.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Yani Ahmad Marzuki, mengatakan, bahwa Dinkes sudah jauh hari melakukan antisipasi soal tersebut dengan cara kerjasama pengelolaannya, mengingat limbah B3 ini sangat berbahaya.
“Kita sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 ini. Dulu dengan Manifes tapi berhenti, dan sesuai kordinasi dengan Provinsi ada 5 rekanan yang direkomendasikan kita, yakni kerjasama dengan TMC diambil setiap 3 bulan sekali, dan Puskesmas Padaherang saja pengembaliannya sekitar Rp. 7 jutaan. Kalau setahun dikalikan 3 kali pengambilan, sudah Rp. 21 juta,” jelas Yani Ahmad Marzuki.
Yani Ahmad Marzuki menambahkan, dengan adanya Perda ini pihaknya merasa lebih mudah dalam penanganan limbah B3. Tinggal mensinkronkan dengan Perda saja dan semua Puskesmas di Pangandaran sudah bekerjasama dalam hal pengelolaan limbahnya dengan pihak ketiga. Apabila masih ada yang tercecer, kata Yani, mungkin saja ulah pemulung yang tanpa sepengetahuan petugas yang mengacak-acak.
“Limbah Medis sudah ada pemilahannya, juga limbah rumah tangga sudah dipisahkan. IPAL kita perhatikan karena limbah cair yang dikeluarkan akan dinetralisir terlebih dahulu. Dari 15 Puskesmas yang sudah ber-IPAL, baru Puskesmas Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Cikembulan, Parigi, Cijulang dan Legokjawa serta yang lainnya menyusul secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” pungkas Yani Ahmad Marzuki. (Mad/R6/HR-Online)