Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Untuk mewujudkan Kabupaten Pangandaran menjadi kabupaten pariwisata yang mendunia, Pemkab Pangandaran mewajibkan para pemilik hotel di Pangandaran agar memiliki sertifikasi klasifikasi hotel. Baik hotel berbintang maupun non bintang yang mengarah pada baku mutu pelayanan hotel di Pangandaran.
Kepala Seksi Bina Usaha Bidang Promosi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, H. Dadang, mengatakan, mewujudkan kabupaten pariwisata yang mendunia sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Berdasarkan data PHRI tahun 2016, sebanyak 311 hotel dan pondokan yang ada di Pangandaran sudah terdata. Namun, baru sekitar 15 hotel saja yang telah disertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).
“Kalau hotel sudah disertifikasi, insha Allah pelayanannya akan lebih baik lagi dari sebelumnya, karena pasti akan sesuai standar yang telah disertifikasinya,” kata Dadang, kepada HR Online, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, jika semua hotel sudah memiliki sertifikasi, maka kunjungan ke hotel-hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran akan meningkat. Tentunya PAD dari pajak hotel pun akan mengalami peningkatan.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, aturan mengenai sertifikasi klasifikasi hotel itu mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2013 tentang Standar Usaha Hotel, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi, Kopetensi dan Usaha di Bidang Pariwisata. Serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lembaga Sertifikasi.
“Apalah artinya mendunia kalau hotelnya belum bersertifikasi. Untuk itu, kami berharap apabila ada acara-acara pemerintahan, seperti rapat dinas atau apapun bisa menggunakan hotel yang sudah disertifikasi. Tujuannya supaya hotel yang lain akan termotivasi,” ungkap Dadang.
Pihaknya pun akan terus berupaya agar hotel dan pondokan di Kabupaten Pangandaran semuanya melakukan sertifikasi. Bahkan rencananya bulan Oktober ini pihaknya akan menggelar rapat teknis bersama sejumlah instansi terkait, untuk membahas mengenai perizinan kepariwisataan.
Dinas terkait yang akan diundang itu meliputi Dinas PU untuk laik bangunannya, BKPRD untuk tata ruangnya, Dinas Perhubungan untuk amdal lalin.
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan untuk sektor pendapatan, Dinas Kesehatan untuk laik sehat, higienis dari makanan dan air di hotel. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk izin lingkungan. Serta DPMPTSPKUP untuk perizinannya, dan Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Dalam rapat teknis nanti kami akan menyamakan persepsi antara kebijakan Dinas Pariwisata dengan dinas terkait lainnya. Dalam hal penataan hotel di Pangandaran dengan sertifikasi hotelnya supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” pungkas Dadang. (Madlani/R3/HR-Online)