Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kursi jabatan kepala sekolah enam sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, sudah lama dibiarkan kosong. Selama ini, kursi jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Cipaku, Hendriana, ketika ditemui Koran HR, Selasa (09/10/2018), membenarkan kekosongan kursi jabatan kepala sekolah di enam sekolah dasar tersebut.
Hendriana menjelaskan, kekosongan itu terjadi lantaran masa kerja keenam kepala tersebut sudah berakhir alias pensiun. Sementara ini, keenam kursi jabatan kepala itu ditangani oleh Plt.
Menurut Hendriana, UPTD Pendidikan Kecamatan Cipaku sudah menindaklanjuti kekosongan kursi jabatan tersebut. Upaya itu merujuk pada aturan dan tahapan tahapan yang harus ditempuh.
“Pada perekrutan tahun ini, ada sekitar delapan orang peserta calon kepala sekolah dasar. Dari jumlah itu, dua orang diantaranya sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Mudah-mudahan saja kekosongan jabatan kepala sekolah bisa secepatnya terisi,” katanya.
Cece Suherman, pengawas, ketika ditemui Koran HR, Selasa (09/10/2018), menjelaskan bahwa pada dasarnya seorang kepala adalah manager untuk mengatur sumber daya yang ada di sekolah.
“Terutama untuk mengurus urusan administrasi, keuangan dan lain-lain, yang cukup menyita waktu dan tenaga,” katanya.
Menurut Cece, jabatan kepala juga merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk meminpin dan mengatur sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM), sehingga keberhasilan pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kepeminpinan kepala sekolah.
Cece berharap, delapan orang calon peserta dari wilayah UPTD Pendidikan Kecamatan Cipaku segera diangkat menjadi kepala sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan kursi jabatan tersebut yang dialami enam sekolah dasar. (Dji/Koran HR)