Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengembalikan sisa anggaran hibah biaya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, ketika ditemui HR, Selasa (09/10/2018), membenarkan, pihaknya sudah mengembalikan sisa anggaran biaya Pilkada tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
“Karena masih ada sisa dan Pilkada sudah selesai, jelas kami harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Artinya, meski dana hibah bisa dihabiskan, namun KPUD Ciamis tetap mengembalikannya,” kata Kikim.
Kikim menyebutkan, anggara sisa yang dikembaikan KPU Ciamis sekitar RP 4.414.387.352 dari total anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 26 miliar.
Tidak hanya sisa anggaran, Kikim mengungkapkan, KPU juga mengembaikan bunga jasa giro sekitar Rp. 110 juta lebih. Dana itu menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
“Selain sisa anggaran, kami juga menerima jasa giro dari hasil penyimpanan uang. Semuanya dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian tersebut dilakukan pada Bulan September kemarin,” tandasnya.
Kikim menambahkan, KPU berhasil mengefisienkan penggunaan anggaran Pilkada Ciamis. Awalnya, anggaran penyelenggaraan Pilkada yang mencapai Rp. 26 miliar, karena diprediksi jumlah kandidat peserta Pilkada mencapai 4 pasang.
“Kenyataanya hanya ada dua pasangan. Untuk pasangan perseorangan, kami sudah anggarakan juga, tapi tidak ada, sehingga ada sisa anggaran tersebut,” katanya.
Bendahara KPU, Adang, ketika ditemui Koran HR, Selasa (09/10/2018), menjelaskan, pengembalian uang sisa dilakukan dalam dua tahap. Pertama anggaran sisa Rp. 4,4 miliar lebih dan yang kedua pengembalian uang jasa giro sebesar Rp. 110 juta. (Es/Koran HR)