Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Angka perceraian di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada tahun 2018 diperkirakan akan naik sekitar 2 persen dari tahun sebelumnya. Pasalnya, hingga bulan Oktober 2018, Pengadilan Agama Ciamis sudah menerima sebanyak 4199 permohonan cerai. Yang menarik, dari jumlah 4199 kasus perceraian tersebut, sekitar 75 persennya atau sekitar 3149 wanita (istri) gugat cerai suaminya. Sementara 25 persennya kasus cerai talak yang diajukan pihak suami.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Ahmad Sanusi, menjelaskan, selama tahun 2017, pihaknya menerima sebanyak 4789 permohonan cerai. Sementara hingga Oktober 2018, kata dia, sudah mencapai 4199 permohonan cerai.
“Kalau dari rata-rata per bulan memang cenderung akan terjadi kenaikan pada tahun ini atau sekitar 400 kasus dalam setiap bulannya. Tapi kalau terjadi kenaikan pun paling sekitar 2 persen. Memang rata-rata angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Ciamis kurang lebih sekitar 5000 per tahun. Kalau naik paling sekitar 2 persen dan kalau pun turun biasanya tidak lebih dari 4 persen,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (23/10/2018).
Ahmad mengatakan, tingginya kasus gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Negeri Ciamis karena lebih banyak dari alasan yang dipicu dari faktor ekonomi. Penyebab istri melakukan gugat cerai, lanjut dia, rata-rata karena alasan penghasilan suaminya yang tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangganya.
“Biasanya karena pekerjaan suaminya sebagai buruh serabutan. Kalau buruh serabutan kan penghasilannya tidak menentu. Kalau ada orderan pekerjaan dia bisa bekerja. Tapi kalau tidak ada orderan dia menganggur. Akibatnya, penghasilan dalam perbulannya tidak menentu. Dan sebab itulah si istri mengajukan menggugat cerai,” ujarnya.
Selain buruh serabutan, lanjut Ahmad, ada juga alasan perceraian karena si suami tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. “Kalau kasus menggugat cerai hampir didominasi karena alasan ekonomi. Sementara karena faktor lain, persentasinya kecil,” katanya.
Menurut Ahmad, pada kasus gugatan cerai pun rata-rata si pemohon dari pasangan usia muda. Karena saat melakukan pernikahan, si suami belum siap hidup mandiri karena belum memiliki pekerjaan yang layak. “Mungkin karena si istri tidak mau diajak hidup susah, sehingga dia memilih untuk menggugat cerai,” katanya.
Selain alasan faktor ekonomi, lanjut Ahmad, kasus ini pun ada yang disebabkan dari alasan poligami. Karena salah satu istrinya merasa tidak diperlakukan adil oleh suaminya, akhirnya mengajukan gugatan cerai.
“Kalau gugatan cerai karena alasan poligami jumlahnya memang kecil. Paling hanya beberapa kasus saja,” imbuhnya.
Ahmad mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini, kasus gugat cerai yang masuk ke Pengadilan Negeri Ciamis memang selalu paling dominan. Seperti selama tahun 2017, tambah dia, dari 4789 kasus perceraian yang masuk, 3144 kasus diantaranya adalah kasus gugat cerai.
“Memang faktanya kasus gugat cerai selalu mendominasi dalam beberapa tahun terakhir ini. Ya rata-rata alasan melakukan gugat cerai kebanyakan dari masalah ekonomi,” jelasnya.
Menurut Ahmad, data tersebut merupakan warga Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Dia mengatakan, meski wilayah Pangandaran secara administratif pemerintahan sudah berpisah dari Kabupaten Ciamis, namun untuk masalah sidang perceraian masih menginduk ke Pengadilan Negeri Ciamis.
“Karena di Pangandaran belum berdiri Pengadilan Agama, jadi hingga sekarang masih bergabung ke Pengadilan Agama Ciamis,” imbuhnya. (Fahmi/Koran HR)