Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran memberikan klarifikasi terkait pernyataan Pansel CPNS yang menyebutkan tenaga kesehatan yang ikut tes CPNS tidak diwajibkan menyertakan Surat tanda Registrasi (STR).
Menurut Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas Kesehatan, Sri Heryani, bahwa STR wajib bagi tenaga kesehatan yang hendak melamar CPNS. Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Nomor 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Selain diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Nomor 2014 tersebut, kata Sri, juga diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013.
“Bahkan, di Pangandaran seluruh tenaga kesehatan, baik yang PNS maupun yang non PNS sudah diberlakukan untuk memiliki STR. Jadi, kami tegaskan pelamar CPNS harus melampirkan STR,” tegasnya, Selasa (09/10/2018).
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Supendi, menyatakan pelamar CPNS dari tenaga kesehatan yang belum memiliki STR bisa melampirkan surat keterangan dalam proses. (Ceng2/R6/HR-Online)