Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satpol PP Pangandaran sebagai lembaga penegakan Peraturan Daerah (Perda) menyampaikan kendala perihal penegakan Perda yang ada di Pangandaran. Pasalnya, sebagian besar Perda yang sudah ditetapkan belum dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Sekretaris Satpol PP Pangandaran, Subarnas, pihaknya belum bisa melaksanakan fungsi sebagai penegak Perda. Karena regulasi tingkat daerah tersebut belum dijabarkan dalam Perbup.
“Jika Perda belum dijabarkan dalam Perbup, tentu saja kami belum bisa melakukan tindakan apabila ada pelanggaran yang bersifat teknis,” kata Subarnas, Sabtu (13/10/2018).
Selain itu, Subarnas menjelaskan, kendala lainnya yang menjadi terhambatnya penegakan Perda adalah kurangnya sosialisasi regulasi yang telah diterbitkan. Sehingga, masih banyak masyarakat yang kurang menaati Perda.
Subarnas memaparkan, jika Satpol PP sudah melakukan tindakan penegakan Perda tentang enataan Menara Telekomunikasi yang di Perbupkan Nomor 45/2017 penataan menara telekomunikasi.
“Kami juga selalu giat menegakan Perda Nomor 42/2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Termasuk Perda tentang Retribusi Pelelangan Ikan,” pungkas Subarnas. (Ceng2/R6/HR-Online)