Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk gambar calon sudah memenuhi titik-titik lokasi strategis di hampir seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. APK Caleg itu pun membuat warga membuat warga heran, apakah sesuai aturan atau tidak.
Herdis, warga Desa Linggapura, Kecamatan Kawali, ketika ditemui Koran HR, Selasa (09/10/2018), menuturkan, banyak calon legislator menebar pesona dengan memasang APK berupa baliho dan spanduk berisi gambar atau foto, nama, nomor urut dan partai pengusung.
“Saya tidak tahu, apakah pemasangan APK Caleg ini sesuai PKPU tentang kampanye atau tidak. Karena setahu saya, ada aturan dalam memasang APK, baik baliho ataupu spanduk, terasuk lokasi pemasangan,” katanya.
Di tempat terpisah, Wawan, warga Desa Bangbayang, ketika ditemui Koran HR, Selasa (09/10/2018), mengungkapkan, selain memasang APK, calon legislator juga sudah kasak-kusuk mencari dukungan masyarakat.
“Wajar seperti ini (pasang APK dan kasak-kusuk) dilakukan, karena calon legislator ingin dikenal masyarakat,” katanya.
Yang penting menurut Wawan, pemasangan APK berupa baliho ataupun spanduk sesuai dengan titik kordinat yang ditentukan oleh KPU. Jangan sampai, pemasangan APK justru dilakukan di titik-titik lokasi yang dilarang.
Sarip, warga lainnya, ketika dimintai tanggapan, Selasa (09/10/2018), menuturkan, pemasangan APK di titik lokasi yang dianggap strategis belum tentu dibenarkan oleh aturan. Pemasangan APK sendiri merupakan upaya calon memperkenalkan diri kepada masyarakat.
“Kalaupun ada pelanggaran dalam pemasangan APK, masyarakat tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mencabutnya. Karena hal itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya. (Dji/Koran HR)