Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Tim Sigap, Luwes, Mantap (SILUMAN) Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (beralkohol) tradisional jenis tuak, Minggu (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Ratusan miras tradisional tersebut diamankan dari rumah seorang bandar sekaligus pengedar tuak, yakni W (36), warga Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Di dalam rumah tersebut Tim Siluman menemukan 4 ratus liter tuak yang tersimpan di dalam dua drum besar ukuran 200 liter, tujuh plastik berisi 1,5 liter/plastik. Total keseluruhan yang diamankan dari rumah tersangka 410, 5 liter.
“Kami berhasil mengamankan ratusan tuak yang siap edar. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga sekaligus dalam rangka cipta kondisi,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Matrius usai gelar razia.
Tidak hanya itu, tersangka W pun mengaku bahwa barang-barang atau minuman beralkohol itu tidak hanya di rumahnya saja, melainkan ada pula yang disimpan di rumah temannya yang juga seorang pengedar, yakni Y (39).
Lalu petugas menuju ke rumah tersangka Y yang juga masih tetangga W. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Siluman tidak menemukan barang bukti, hanya saja menemukan kendaraan minibus warna merah bernopol Z 1777 YC, yang diduga sering dipergunakan untuk menjual miras, karena mobil tersebut masih berbau tuak yang sangat menyengat.
“Setelah dilakukan interogasi secara lisan, Y mengakui bahwa benar mobil tersebut sering dipakai mengangkut tuak ke berbagai wilayah di luar Banjar,” imbuh Matrius.
Dari hasil penggerebekan Tim Siluman ini, dua orang tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banjar, dan diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Banjar.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 4 Perda Kota Banjar No. 4 tahun 2009, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)