Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Delapan penjabat (Pjs) kepala desa (Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilantik oleh Walikota Banjar pada Rabu (29/08/2018), dan Sabtu (01/09/2018), diketahui dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
Namun demikian, penjabat kades di Kota Banjar tersebut harus gigit jari. Pasalnya, Pjs kades tidak akan menerima atau mendapatkan penghasilan tetap dari desa (Siltap).
“Meskipun hak dan kewajiban sama dengan kades, akan tetapi penjabat tidak berhak mendapatkan Siltap dari desa. Itu aturannya, karena dari jabatan ASN-nya sudah mendapatkan gaji,” kata Kepala Sub Bagian Bina Wilayah Tapem Setda Kota Banjar, Aziz Eka, di konfirmasi HR Online, Sabtu (01/09/2018).
Dia yang saat itu sedang monitoring penetapan calon dan pengundian nomor urut calon Kades di Desa Rejasari, menjelaskan, sesuai pengelolaan keuangan daerah, tidak diperbolehkan adanya duplikasi anggaran atau double accounting.
“Jadi penjabat kades hanya mendapatkan tunjangan dari desa, dan juga honor-honor kegiatan. Tunjangan dan honor kegiatan yang diterima dari desa itu, tentu sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” ucapnya.
Disinggung Siltap yang sudah dialokasikan dalam APBDes tahun berjalan, menurutnya itu akan menjadi Silpa. Namun, bagi Kades yang cuti karena mencalonkan kembali kades akan tetap diberikan hak siltapnya itu. (Nanks/R5/HR-Online)