Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, menanggapi persoalan mengenai salah seorang warganya yang tidak tersentuh Rutilahu.
Warga tersebut adalah Nono (66), seorang tukang rongsok yang tinggal di RT.03, RW.01, Dusun Rancakole, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Sekretaris Desa Mulyasari, Ari, membenarkan, bahwa warga bernama Nono merupakan salah satu warga di lingkungan Desa Mulyasari.
Sudah sekitar 13 tahun Nono menempati rumah yang kini ia gunakan juga untuk kegiatan usaha rongsok.
Ari menjelaskan, meskipun kondisinya tampak kurang layak. Namun rumah yang dihuni oleh Nono itu status tanahnya tumpang karang.
Status Tanah Jadi Kendala Pemdes Mulyasari
Oleh sebab itulah, Pemdes Mulyasari tak bisa berbuat apa-apa, terkait bantuan seperti Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Jika pengakuan Pak Nono tanah itu adalah milik pamannya, itu tidak benar. Sebab, pemilik tanah yang bernama Pak Kaling sempat bercerita ke saya, bahwa dia tidak mengizinkan untuk dibangun secara permanen,” terang Ari, saat dikonfirmasi Koran HR, Senin (17/09/2018).
Sedangkan, untuk program bantuan dari pemerintah, syaratnya harus tanah milik pribadi, bukan tanah tumpang karang.
Hal ini tentunya agar dikemudian hari setelah diberikan bantuan, tidak ada persoalan lagi. Khawatirkan jika sudah dibangun, pemilik lahan menggugat, sehingga akan repot lagi urusannya.
Namun, lanjut Ari, meskipun pemerintah desa tidak bisa berbuat apa-apa soal pengajuan rumah tak layak huni dalam program Rutilahu.
Akan tetapi pihaknya sudah memberikan bantuan kepada Nono berupa fasilitasi di bidang kesehatan, serta bantuan seperti beras dan lainnya.
“Jadi, kita bantu untuk bantuan-bantuan lainnya. Tapi kalau soal rumah, kita hanya meminta adanya surat pernyataan dari pemilik lahan. Namun, sampai saat ini belum juga ditempuh. Jika ditempuh, maka kita upayakan bisa mendapatkan bantuan dari mana pun. Baik itu Baznas, atau program Rutilahu. Catatan kami, tempuh upaya itu agar tidak jadi persoalan di kemudian hari,” tandasnya.
Soal Status Tanah, Pemdes Sampaikan ke Pemkot
Ari juga menjelaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Pemkot Banjar, terkait kondisi dan status tanah yang Nono tempati.
Tapi karena terkendala status tanah, pihaknya pun hanya bisa memberikan saran agar menempuh proses perizinan dari pemilik lahan.
“Desa sebagai pelayan masyarakat tidak mau melaksanakan yang berada di luar aturan. Tentunya ini sebagai upaya kehati-hatian kami agar setiap mengeluarkan kebijakan tepat sasaran, dan tidak berdampak buruk setelahnya,” tandas Ari.
Sebelumnya, Nono menuturkan harapannya untuk pendapatkan bantuan perbaikan rumah melalui program pemerintah yaitu Rutilahu. Karena sudah sejak 13 tahun lamanya ia menempati rumah yang diakuinya berada di atas tanah milik pamannya.
Bahkan, ia juga mengaku pemilik lahan sudah mengizinkan secara lisan untuk pembangunan rumah yang dihuninya saat ini. (Muhafid/Koran HR)