Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) wilayah Banjarsari, Endang Koswara, menegaskan bahwa persoalan sampah di wilayah Kecamatan Banjarsari adalah tanggung jawab bersama, bukan menyalahkan dinas kebersihan Ciamis.
“Jangan menyalahkan dinas kebersihan, persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Endang, ketika dikonfirmasi Koran HR, terkait keluhan warga Banjarsari soal sampah, Selasa (25/09/2018).
Endang menjelaskan, selama ini pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana yang telah ditentukan. Adapun terkait adanya keluhan warga, dia menilai hal itu wajar. Namun demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwa persoalan sampah di Banjarsari merupakan tanggung jawab bersama, bukan dinas kebersihan Ciamis saja.
“Sebenarnya kami selalu melakukan pemungutan sampah ke setiap wilayah. Namun tentunya yang kami pungut adalah wilayah yang ada pemasukan retribusinya. Untuk wilayah Pasar Merpati, itu kan tidak masuk retribusi, makanya kami lewati,” katanya.
Kedepannya, lanjut Endang, warga Pasar Merpati harus menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) terkait kesanggupan membayar retribusi, seandainya ingin sampah dipasar itu dipungut oleh UPTD DPRKPLH.
“Sementara ini kan mereka diam-diam saja, dan belum ada pengajuan ke kami. Katanya dulu, sebelum saya bertugas disini, wilayah itu dibersihkan sampahnya oleh UPTD. Tapi karena retribusinya tidak berjalan, maka dihentikan. Seandainya sekarang ingin, silahkan bikin pengajuan, tidak mahal ko, hanya Rp. 4000 perbulan,” kata dia.
Menurut Endang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait keluhan tersebut. Namun untuk pengajuan bak sampah, itu baru bisa diajukan setelah lingkungan sepakat soal iuran atau retribusi sampah.
“Kami juga tidak menutup pintu kepada BUMDES, Karangtaruna atau lembaga lainnya untuk ikut andil mengelola sampah. Tinggal mengajukan permohonan dan menyepakati MoU dengan kami. Iurannya silahkan dikelola, yang penting retribusi sesuai Perda tetap harus masuk. Dan sampah di TPS, nanti kami yang akan mengangkutnya ke TPA,” katanya. (Suherman/Koran HR)