Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengamankan 225 botol dan 11 plastik minuman keras (miras) oplosan jenis ciu yang ditemukan di dua mobil milik wisatawan dan wisatawan lainnya, saat menggelar razia di Panggung Terbuka Jalan Pamugaran Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (01/09/2018) malam.
Saat menggelar razia di kawasan Pamugaran, polisi berhasil mengamankan 73 botol miras oplosan jenis Ciu yang dikemas pada botol air mineral 600 ml dan 1 botol ciu berisi 1,5 liter dari mobil Daihatsu Sigra milik MR (20), warga Bekasi Indah 2 K 2/31 Rt.001/038 Desa Sumber Jaya, Bekasi.
Masih di tempat yang sama, polisi juga mengamankan 8 botol miras ciu isi 1,5 liter dan 11 Plastik miras ciu isi 0,5 liter dari mobil New Avansa milik AM (34), warga Langensari RT 03 RE 05 Desa Muktisari Langensari Kota Banjar. Sementara 10 botol miras ciu isi 600 ml dan 1 botol ciu 1,5 liter diamankan dari FFN (24), warga Kopo GG Winata II Kota Bandung.
Polisi juga menemukan 81 botol miras ciu isi 600 ml dan 52 botol miras ciu isi 1,5 liter di lokasi yang sama. Hanya untuk temuan miras dengan jumlah banyak ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, razia miras yang dilakukan di Pangandaran pada Sabtu (01/09/2018) malam merupakan bagian dari operasi pekat (penyakit masyarakat) yang rutin digelar oleh jajaran pihaknya.
“Hanya sasaran utama dari operasi pekat kali ini lebih membidik pada peradaran miras, terutama miras opolosan,” katanya, Minggu (02/09/2018).
Pada operasi tersebut, kata Bismo, dipimpin oleh Kapolsek Cijulang AKP R. Lubis dengan melibatkan Kapolsek Sidamulih Iptu Jaja, Panit 1 Intelkam IPDA Umun dan 20 Anggota Gabungan Polsek dan Reskrim Polres.
Sementara itu, di waktu yang sama, Polres Ciamis juga mengamankan sebuah mobil box yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) di Dusun Cibodas RT 16/RW 02 Desa Cisadap, Keluarahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (01/09/2018) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan petugas, di dalam mobil box dengan nopol D 8653 EB ini ditemukan 104 dus botol miras jenis Arak Hitam Cap Orang Tua. Pemilik miras tersebut diketahui berinisial J (52), warga Dusun Warungwetan RT 01/RW 01 Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. (R2/HR-Online)