Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menggelar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pangandaran pada Pemilu 2019 mendatang. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan masing-masing partai peserta Pemilu di Pangandaran dan juga Bawaslu, Kamis (20/09/2018).
Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, menyampaikan, penetapan DCT tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan Program dan jadwal Pemilu 2019. Tahapan sebelumnya, pihaknya melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Pangandaran.
Baca juga: KPU Pangandaran Terima Laporan Indikasi 250 Pemilih Ganda
“Setelah kita melakukan berbagai tahapan, akhirnya DCT kita tetap sebanyak 342 tanpa adanya halangan apapun. Dalam proses penetapan DCT ini, ada dua orang yang tidak masuk karena meninggal dunia dari Gerindra dan mengundurkan diri dari Golkar,” jelasnya kepada HR Online.
Riki, salah satu pengurus PDI-P Pangandaran, mengatakan, pihaknya setuju dengan adanya penetapan DCT tersebut. Sementara itu, ia mengaku DCT dari partainya tidak ada yang mantan koruptor.
“Kami terima keputusan ini, apalagi dari calon-calon kami tidak ada satu pun mantan koruptor. Semoga nanti pada Pemilu 2019 ini berjalan dengan sukses, damai dan kompetitif,” singkatnya.
Baca juga: KPU Pangandaran Terkendala Bacaleg Daftar Pakai Ijazah Paket C
Berdasarkan informasi yang dihimpun HR Online, masing-masing DCT dari partai peserta Pemilu di Pangandaran, PKB sebanyak 40 orang, Partai Gerinda 25 orang, PDI-P 40 orang, Golkar 30 orang, Nasdem 25 orang, PKS 36 orang, Perindo 40 orang, PPP 23 orang, PAN 36 orang, Hanura 9 orang, Demokrat 19 orang, dan PBB 19 orang.
Adapun DCT di tiap daerah pemilihan (Dapil), Dapil 1 sebanyak 68 orang, Dapil 2 sebanyak 81 orang, Dapil 3 sebanyak 67 orang, Dapil 4 sebanyak 63 orang dan Dapil 5 sebanyak 63 orang. (Ntang/R6/HR-Online)