Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Perum Perhutani mengimbau masyarakat untuk menjaga kawasan hutan. Salah satunya dengan tidak sembarang melakukan pembakaran di lahan kering. Apalagi, cuaca sekarang yang sudah memasuki musim panas atau kemarau.
Asisten Perhutani, Alex D Budi Martanto, ketika ditemui Koran HR, Selasa (28/08/2018), membenarkan, di musim panas dan angin kencang seperti sekarang api yang membakar kawasan hutan atau lahan kering tidak akan bisa dikontrol.
“Api akibat pembakaran lahan tidak akan bisa terkontrol pada cuaca panas dan angin kencang seperti sekarang. Dalam kondisi seperti ini, api justru mudah berkobar,” katanya.
Untuk itu, Alex mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di kawasan lahankering. Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.
“Membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan juga dapat memancing kebakaran. Membakar ilalang dan dedaunan di sekitar hutan, meskipun itu di lahan kebun milik sendiri sekalipun, juga berbahaya karena api dapat menjalar dan menyebabkan kebakaran hutan,” katanya.
Alex menambahkan, imbauan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa aktifitas membakar hutan merupakan tindak pidana dan dapat dikenai ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5 miliar.
“Kami mohon semua pihak turut serta menjaga, jangan sampai terjadi kebakaran hutan, karena berdampak pada ekosistem dan kualitas lingkungan hidup, sehingga merugikan kita bersama,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Ciamis, Ani Supiani, ketika ditemui Koran HR, Selasa (28/08/2018), meminta masyarakat berhati-hati terhadap ancaman kebakaran hutan.
Ani menjelaskan, kebakaran hutan akan berdampak luar biasa, apalagi di musim kemarau yang disertai angin kencang. Terlebih, akses air yang minim akan memperluas dampak kebakaran.
Pada kesempatan itu, Ani mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada bulan Agustus-September 2018. Hal itu menjadi dasar bagi semua semua untuk berhati-hati .
“Kami mengimbau warga agar tetap waspada saat masa-masa puncak itu. Bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan serta efisiensi air akan menjadi ancaman,” katanya. (Heri/Koran HR)