Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat dengan Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata Pangandaran yang mendorong perumusan dan pengesahan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat tersebut berlangsung di ruang Bamus DPRD Pangandaran, Kamis (23/08/2018) lalu.
Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, penyampaian dari elemen masyarakat tersebut pada intinya mendorong regulasi pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah bisa menolak keberadaan Ormas radikal masuk ke Pangandaran yang melakukan sweping di luar jalur hukum, memberantas peredaran minuman oplosan, meminta menghentikan pungli terhadap pedagang yang dilakukan oknum ormas radikal dan aparat Kepolisian serta meminta perlindungan hukum untuk pedagang dari berbagai ancaman oknum-oknum tersebut.
“Penetapan perizianan kampung turis harus segera direaliasasikan, yakni segera diterbitkan. Tentunya untuk mencapai ini harus dilakukan koordinasi dari semua pihak terkait agar kampong turis legal. Selain itu, kita juga mendorong agar dibuatkan regulasi yang mengurus perizinan kampung turis dengan catatan perizinan dan persyaratan yang sederhana. Hal ini agar mereka lebih mudah dan lebih cepat mengurusnya,” jelas H. Iwan.
Dalam proses pemberian perizinan tersebut, lanjut H.Iwan, perlu adanya pro aktif dari Dinas Perizinan dan juga dari para pengusaha di Kampung Turis. Kaitannya dengan pengendalian minuman beralkohol, H. Iwan menyebutkan sesuai dengan Kepres RI Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, maka sudah seharusnya dibuatkan regulasi di tingkat daerah .
“Saat ini sedang dibahas oleh Bapemperda DPRD Pangandaran. Kami juga menghimbau kepada pengusaha di Kampung Turis untuk membuat peraturan internal guna menjaga image Kampung Turis itu sendiri, seperti adanya batasan jam hiburan maupun pelarangan anak di bawah umur masuk ke Kampung Turis,” imbuh H. Iwan.
Sebagaimana dalam aturan, H. Iwan mengatakan, bahwa perusahaan yang memiliki perizinan tidak diperbolehkan untuk dipungut pajaknya. Sedangkan di kampung turis yang telah dilakukan pemungutan itu bukan sesuai dengan perizinan, akan tetapi sesuai dengan transaksinya.
“Kita harap Dinas Perizinan melakukan koordinasi dengan dinas dan intansi terkait untuk melaksanakan rapat internal dan segera membahas perizinan kampung turis. Kami harap adanya penyederhanaan regulasi perizinan tersebut semuanya bisa pro aktif. Mudah-mudahan regulasi soal pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tahun ini bisa ditetapkan,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)