Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah 2 pemuda di Ciamis tewas akibat miras racikan berbahan alkohol 70 persen, Polres Ciamis bersama Polsek Panumbangan langsung memeriksa pemilik warung klontongan di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (17/09/2018). Pemeriksaan itu menyusul alkohol yang diminum oleh 11 pemuda, didapat dari warung klontongan tersebut.
Kapolsek Panumbangan AKP Tata Ruhiadi Widodo, mengatakan, selain memeriksa pemilik warung, pihaknya pun mengamankan 1 box alkohol dari warung tersebut. Namun begitu, pemilik warung masih berstatus saksi dan kini masih tahap pemeriksaan.
Berita Terkait: 2 Pemuda di Ciamis Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Berbahan Alkohol 70 Persen
“Berdasarkan keterangan dari pemilik warung, alkohol itu dikirim dari Jakarta. Pemilik warung mengadakan barang itu untuk dijual guna keperluan warga. Karena alkohol ini biasa digunakan untuk menyembuhkan luka atau membersihkan alat-alat elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik warung klontongan, Siti Nur Wulansari (33), mengatakan, dirinya menyediakan alkohol di warungnya karena banyak ibu-ibu rumah tangga yang membeli. “Ibu-ibu menggunakan alkohol sebagai obat untuk menyembuhkan luka. Saat kemarin ada pemuda yang membeli alkohol, saya pun bertanya. Alkohol itu digunakan untuk apa. Kata pemuda itu untuk mengobati ayamnya yang luka. Kalau tahu alkohol itu untuk diminum, saya pun tidak akan memberinya,” katanya.
Siti pun membenarkan alkohol itu dipesan dari agen obat-obatan di Jakarta pada beberapa hari yang lalu. “Tapi baru kemarin ada pemuda yang beli alkohol. Biasanya dibeli oleh ibu-ibu. Karena sebelum saya menyediakan alkohol, banyak ibu-ibu di sini yang nanyain. Makanya saya menyediakan,” ujarnya.
Siti mengaku dirinya tidak tahu kalau alkohol tidak boleh dijual di warung. “Saya lihat di Jakarta, banyak warung yang jual alkohol. Seandainya saya tahu bahwa warung dilarang menjual alkohol, saya pun tidak akan menyediakan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 pemuda di Ciamis tewas usai tenggak miras oplosan. Kali ini, dua pemuda yang berstatus pelajar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan tewas usai menenggak miras oplosan bersama 9 temannya pada Sabtu (15/9/2018). Miras oplosan itu ternyata hasil racikan dari alkohol murni 70 persen yang dicampur serbuk minuman energi dan air mentah.
Kapolsek Panumbangan, AKP Tata Ruhiadi Widodo, saat dihubungi Senin (17/09/2018), membenarkan terkait 2 pemuda di Ciamis tewas akibat miras racikan berbahan alkohol 70 persen. Menurutnya, dua pemuda yang tewas itu berinisial RZL (19) dan IMN (14). “Keduanya sempat mendapat perawatan medis di puskemas dan RSUD Ciamis. Namun, karena kondisinya terus melemah, akhirnya meninggal dunia,” ujarnya. (Her2/R2/HR-Online)