Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengamankan sebuah mobil box yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) di Dusun Cibodas RT 16/RW 02 Desa Cisadap, Keluarahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (01/09/2018) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan petugas, di dalam mobil box dengan nopol D 8653 EB ini ditemukan 104 dus botol miras jenis Arak Hitam Cap Orang Tua. Pemilik miras tersebut diketahui berinisial J (52), warga Dusun Warungwetan RT 01/RW 01 Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Sementara dua orang supir dan kernet mobil box tersebut diketahui berinisial US (52) warga Dusun Rancasenggang RT 01/RW 09 Desa Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kabupaten Tasikmalaya dan berinisial YN, (37), warga Dusun Nagrog RT 03/RW02 Desa Cibeuti Kecamatan Kawalu Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan dus miras siap edar dari seorang penjual di Desa Cisadap merupakan bukti keseriusannya dalam memberantas peredaran miras, terutama miras oplosan.
“Operasi dengan sasaran miras terus kami lakukan. Kami ingin di wilayah hukum Polres Ciamis benar-benar terbebas dari miras,”ujarnya, Minggu (02/09/2018).
Bismo menjelaskan, setelah anggotanya melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti ratusan dus miras di Desa Cisadap, kemudian langkah selanjutnya akan diproses secara hukum oleh Satnarkoba. “Kami akan tindak tegas setiap pelanggar hukum, termasuk pemasok dan penjual miras,”tegasnya.
Seperti diketahui, Polres Ciamis dalam dua bulan terakhir ini gencar melakukan razia miras di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Target razia pun tak pandang bulu. Sejumlah café di kawasan objek wisata pantai Pangandaran tak luput dari sasaran razia miras. Padahal, sebelumnya jarang ada razia miras di kawasan objek wisata Pangandaran. (R2/HR-Online)