Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Pangandaran peserta Pemilu 2019 bebas dari mantan Napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Tahapan pileg kemarin hari Jumat (21/09/2018) sudah ditetapkan DCT, dan saat ini sudah resmi menjadi calon anggota legislatif, serta penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres,” ucapnya kepada HR Online, Sabtu (22/09/2018).
Penetapan daftar calon tetap caleg bebas napi korupsi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pihak KPUD Pangandaran kepada masing-masing partai politik dan masa sanggah yang telah dilaksasnakan.
“Untuk pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Pangandaran akan diikuti oleh 12 partai politik, yang terbagi kedalam 5 zona daerah pemilihan. Satu zona pemilihan terdiri dari dua kecamatan,” tambah Muhtadin.
Sementara itu, Sekjen PDIP Kabupaten Pangandaran, Riki Julpikri, menegaskan partainya tidak mencalonkan anggota legislatif yang tersangkut korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami juga berharap partai yang lain tidak mendaftarkan caleg yang tersangkut kasus apapun, dan berharap gelaran Pilpres dan Pileg di Pangandaran berjalan demokratis, aman dan lancar,” harapnya. (Ntang/R1/HR-Online)