Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu tahun 2019 dengan berbagai unsur, seperti Parpol peserta Pemilu, pemerintah kecamatan, dan stakeholder, Jum’at (21/09/2018).
Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum, SDM, dan Parmas, Muhtadin, mengatakan, bahwa kampanye Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pangandaran dimulai 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Masa kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019,” kata Muhtadin saat diwawancara HR Online.
Muhtadin menambahkan, masa kampanye Pileg ini berbeda dengan masa pemilu sebelumnya, yakni calon anggota legislatif boleh berkampanye di media sosial maksimal 10 akun perjenis medsosnya, dan harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU supaya tidak melanggar aturan.
Hal itu, kata Muhtadin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 sebagai mana telah diubah dengan PKPU no 28 tahun 2018 tentang kampanye di media sosial yang mana KPU membatasi jumlah medsos, yakni maksimal 10 akun per jenis medsosnya seperti FB, Twitter, Instagram, Whatsapp, dan lain sebagainya.
“Kalau ada Caleg berkampanye di medsos dan tidak didaftarkan akunnya, maka itu sudah pelanggaran dan ranahnya ada diBawaslu. KPU hanya memfasilitasi terkait tata cara yang diperbolehkan pada saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang oleh peserta pemilu” tegasnya.
Sementara itu, lanjut Muhtadin, jika dalam pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres 2019 ditemukan adanya pelanggaran, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk tindak lanjutnya.
“Jika ada yang melanggar ranahnya Bawaslu, kemudian akan memberikan surat rekomendasi ke KPU. Setelah itu KPU akan menyampaikan kepada peserta pimilu yang melanggar untuk menindak lanjutinya,” jelasnya lagi.
Guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pagelaran pesta demokrasi Pileg dan Pilpres tahun 2019, pihaknya sudah jauh-jauh memberikan batasan dan aturan kampanye agar peserta pemilu paham.
Dari informasi yang dihimpun, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) KPU hanya memfasilitasi lokasi, pembuatannya di mana, dan selebihnya disepakati bersama dengan Parpol, Pemda, Pemerintah Kecamatan dan Desa soal tempat yang strategis, ruang publik milik pemerintah.
Sementara itu, dalam kesepakatn ada 5 titik lokasi di masing-masing dapil, seperti Dapil 1 di pasang di Perempatan Bojongsalawe, Dapil 2 di Lapangan Surawangsa, Dapil 3 Lapangan Wonoharjo Pangandaran, Dapil 4 Pertigaan Masjid besar Cimerak, dan Dapil 5 di peetigaan Pangleseran. (Mad/R6/HR-Online)