Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyampaikan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pengaturan dana kampanye sangat penting mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diterjemahkan dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan PKPU Nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Rizal NS, Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan, maka partai politik yang bersangkutan diberi sanksi berupa bembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Mengingat pentingnya soal dana kampanye ini, kata Rizal, KPU telah membuat aplikasi khusus untuk Pelaporan Dana Kanpanye, yaitu Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Di dalam aplikasi ini, memuat beberapa agenda tahapan pelaporan dana kampanye, mulai dari pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tiga tahapan pelaporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Pada 27 September 2018 kemarin, merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan LADK dan sehari setelahnya pengumuman LADK,” kata Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, Rizal NS.
Rizal menambahkan, sampai akhir waktu penyerahan LADK, pihaknya belum menerima LADK dari dua partai peserta Pemilu, yakni PKPI dan Partai Garuda.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, menegaskan, bahwa audit dana kampanye sangat penting untuk diperhatikan oleh peserta Pemilu, baik Pasangan Capres-Cawaspres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), maupaun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Sofian, selain pelaporan dana kampanye menjadi sebuah kewajiban bagi peserta Pemilu, pelaporan tersebut juga nantinya akan diperiksa langsung oleh tim khusus yang ditunjuk oleh KPU RI, yakni tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Model audit pelaporan dana kampanye adalah audit kepatuhan (Compliance Audit). Prinsipnya, semua peserta Pemilu mematuhi aturan untuk mencatat segala transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran untuk seluruh keperluan pendanaan kampanye secara terbuka, transparan dan akuntabel. Jadi, dana kampanye harus jelas dari mana sumbernya dan bagaimana pengeluarannya. Ini semua harus tercatat dan masuk dalam pelaporan dana kampanye yang nantinya akan diperiksa dan diaudit langsung oleh Tim Akuntan Publik,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)