Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis terus melakukan upaya preventif terhadap penyalahgunaan anggaran atau dana desa (DD). Salah satunya dengan rutin menyelenggarakan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para kepala desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Andri Lesmana, SH.,MH., ketika ditemui Koran HR, Selasa (04/09/2018), mengatakan, tujuan dari upaya tersebut yaitu agar kepala desa mengetahui dan faham tentang pengelolaan dana desa.
“Juga supaya kepala desa tidak melakukan kesalahan pada saat menggunakan dana desa,” katanya.
Andri menjelaskan, pihaknya sengaja mengumpulkan para kepala desa untuk memberikan edukasi hukum tentang penggunaan dana desa. Dengan demikian, kepala desa tidak lagi dirundung kebingungan atau ketakutan saat akan menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana desa.
“Karena jika kepala desa ketakutan ataupun kebingungan, justru akan menghambat pembangunan di desa. Dan kami tidak ingin hal itu terjadi, makanya kami memberikan pemahaman kepada para kepala desa,” katanya.
Menurut Andri, setiap anggaran yang dikeluarkan kepala desa atau pemerintah desa harus dilengkapi catatan jelas, agar pada saat membuat laporan juga bisa dijelaskan mengenai penggunaan dan pengeluaran anggaran dana desa.
“Apabila tidak ingin mendapatkan permasalahan di akhir dari pengunaan dana desa, sebaiknya kepala desa menggunakan anggaran tersebut sebaik mungkin, supaya pembangunan di desa berjalan lancar. Karena jika sedikit saja melakukan kesalahan, maka kepala desa harus siap-siap mempertangungjawabkannya terhadap masyarakat maupun penegak hukum,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Lily Romli, kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Ciamis sangat membantu pihaknya dan kepala desa sebagai pelaksana dan penanggungjawab penggunaan dana desa.
“Jelas ini (penyuluhan) membantu supaya desa mengunakan anggaran dengan baik dan benar. Anggaran untuk membangun desa ini cukup besar, sehingga perlu pengawasan yang tepat. Artinya kepala desa akan berfikir dua kali jika harus menyelewengkan dana desa,” katanya. (Es/Koran-HR)