Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Penanganan kasus tewasnya 2 pemuda di Ciamis akibat alkohol 70 persen yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, tampaknya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polres Ciamis menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik warung kelontongan yang menjual alkohol dan salah seorang teman korban yang membelinya.
Pemilik warung dan salah seorang teman korban merupakan warga Desa Tanjungmulya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, penanganan kasus tewasnya 2 pemuda di Ciamis akibat alkohol sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kemudian kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka satu adalah penjualnya dan tersangka dua adalah teman korban yang membeli alkohol,” katanya, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (18/09/2018).
Bismo menjelaskan, alasan pemilik warung ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki sertifikat ijin untuk menjual alkohol. Selain itu, kata dia, ada unsur kelalaian menjual alkohol ke sembarang orang hingga membuat orang lain meninggal dunia. “Sementara teman korban ditetapkan sebagai tersangka, karena dia ikut serta membantu dalam membeli sebuah barang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.
Meski begitu, lanjut Bismo, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut. “Ada beberapa pertimbangan kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Pertama, ada jaminan tidak akan melarikan diri dan barang bukti berupa satu pak alkohol sudah kami amankan. Jadi, kasus ini akan terus lanjut ke kejaksaan sampai nanti akhirnya disidangkan di pengadilan,” ujarnya.
Bismo pun mengingatkan kepada seluruh pemilik warung dan toko kelontongan di Kabupaten Ciamis jangan coba-coba menjual alkohol apabila tidak memiliki ijin resmi. Penindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan alkohol di Kabupaten Ciamis. “Kami tidak ingin kasus seperti ini terus berulang. Makanya, harus dilakukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.
Pihaknya pun, kata Bismo, akan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan toko kelontongan terkait larangan menjual alkohol. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada pihak sekolah agar bersama-sama melakukan pengawasan kepada siswanya. “Karena korban penyalahgunaan alkohol ini kebanyakan remaja yang masih berstatus pelajar. Selain melakukan penindakan, perlu juga ada upaya pencegahan yang kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres belum menyebutkan identitas dua tersangka pada kasus penyalanggunaan alkohol yang terjadi di Kecamatan Panumbangan tersebut. Hanya saja, apabila merujuk pada pemilik warung yang menjual alkohol, ada dua nama yang dimana keduanya adalah pasangan suami –istri. Sedangkan teman korban yang membeli alkohol diketahui berinisial R (17).
Seperti diberitakan sebelumnya, remaja berinisial R, saat memberikan keterangan di Mapolsek Panumbangan, Senin (17/09/2018), mengaku alkohol murni 70 persen dibeli dari sebuah warung kelontongan yang berada di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Panumbangan. “Saya yang membelinya. Waktu itu disuruh teman membeli 2 botol alkohol. Setelah dapat alkoholnya, kemudian teman saya meraciknya dengan campuran serbuk minuman berenergi dan air mentah,” ujarnya.
Riki mengaku 11 orang termasuk dirinya atau yang ikut pesta miras semuanya ikut mencicipi miras olahan tersebut. “Saya penasaran saja, karena baru pertama nyoba. Ternyata selain rasanya pahit, juga bikin panas perut. Saya juga waktu itu sempat merasakan tidak enak badan dan sekujur tubuh rasanya panas,” katanya.
Riki mengatakan, empat temannya yang dibawa ke puskesmas dan dua diantaranya meninggal, tidak hanya mabuk pada siang harinya. Tetapi, kata dia, pada malam harinya pun keempatnya kembali menegak miras racikan tersebut. “Informasi dari teman sih begitu. Saya waktu minum malam minggu gak ikut gabung, karena ada pekerjaan,” ujarnya.
Sementara istri pemilik warung kelontongan, berinsial SNW (33), saat dimintai keterangan di Mapolsek Panumbangan, Senin (17/09/2018), mengatakan, dirinya menyediakan alkohol di warungnya karena banyak ibu-ibu rumah tangga yang membeli.
“Ibu-ibu menggunakan alkohol sebagai obat untuk menyembuhkan luka. Saat kemarin ada pemuda yang membeli alkohol, saya pun bertanya. Alkohol itu digunakan untuk apa. Kata pemuda itu untuk mengobati ayamnya yang luka. Kalau tahu alkohol itu untuk diminum, saya juga tidak akan memberinya,” katanya.
Siti pun membenarkan alkohol itu dipesan dari agen obat-obatan di Jakarta pada beberapa hari yang lalu. “Tapi baru kemarin ada pemuda yang beli alkohol. Biasanya dibeli oleh ibu-ibu. Karena sebelum saya menyediakan alkohol, banyak ibu-ibu di sini yang nanyain. Makanya saya menyediakan,” ujarnya.
Siti mengaku dirinya tidak tahu kalau alkohol dilarang dijual di warung. “Saya lihat di Jakarta, banyak warung yang jual alkohol. Seandainya saya tahu bahwa warung dilarang menjual alkohol, saya juga tidak akan menyediakan,” katanya. (Bgj/R2/HR-Online)