Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tim Siber Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap bisnis prostitusi online di kos-kosan yang berada di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi berhasil menciduk seorang germo berinisial AM alias Virda, yang diduga menjajakan bisnis esek-esek di media sosial. Pria yang belakangan diketahui seorang waria ini menawarkan beberapa wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (18/09/2018), mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengunakan modus dengan cara memasang foto-foto wanita cantik di media sosialnya. Hal itu dilakukan untuk menarik pria hidung belang melakukan komunikasi.
“Ketika ada pria yang merespon, kemudian tersangka menawarkan beberapa wanita cantik. Apabila dari hasil komunikasi ada kecocokan, terjadilah transaksi antara keduanya,” ujarnya.
Bismo menambahkan, tersangka menawarkan satu orang wanita cantik seharga Rp. 500 ribu sekali kencan. Setelah terjadi transaksi melalui komunikasi online, kemudian tersangka meminta si pria untuk membayar uang dimuka.
“Jadi, syaratnya si pria harus transfer dulu uang. Kemudian tersangka meminta si pria untuk datang ke tempat kos yang telah disediakan. Memang modusnya cukup rapih, dimana tempat untuk melakukan kencan dilakukan di sebuah kosan,” terangnya.
Namun, lanjut Bismo, tersangka mengaku baru menjual dua orang wanita selama melakukan bisnis haramnya tersebut. Dan tersangka pun mengaku terjun ke bisnis prostitusi online di kos-kosan baru berjalan sekitar 6 bulan.
Dari bisnisnya tersebut, kata Bismo, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 100 ribu apabila wanita yang dijualnya dikencani pria hidung belang. “Dari pengakuan tersangka, tarif yang dikenakan kepada pria hudang belang untuk sekali kencan, pernah juga sebesar Rp. 300 ribu. Tapi, harga berapapun, tersangka tetap mendapat keuntungan Rp. 100 ribu dari wanita yang dijualnya,” terangnya.
Menurut Bismo, tersangka ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan Tim Siber Satreskrim Polres Ciamis. Tersangka diciduk di sebuah tempat kos yang berada di Lingkungan Karangpaningal, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (12/09/2018).
Saat penggerebekan, tak hanya tersangka yang diamankan, tetapi ada 4 orang lainnya. Yakni wanita berinisial FSH (PSK), AB (lelaki hidung belang), BL (pemilik kamar kos) dan seorang wanita berinsial LS.
“4 orang yang turut diamankan tersebut statusnya masih sebagai saksi. Meski tersangka mengaku baru menjual dua orang wanita, namun kami tetap akan mendalami kasus tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan wanita yang dijual oleh tersangka lebih dari dua orang,” ujarnya.
Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi, uang sebesar Rp500 ribu dan alat kontrasepsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari bisnis prostitusi jo UU ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Bgj/Koran-HR)