Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemda dan DPRD Pangandaran menetapkan dan menyetujui Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) tahun 2018-2025 menjadi Perda Ripparda. Penetapan tersebut dalam berlangsung dalam kegiatan paripurna di Gedung DPRD Pangandaran, Jum’at (07/09/2018).
Ketua DPRD Pangandaran H. Iwan M Ridwan, mengatakan, pembangunan kepariwisataan Pangandaran sudah mempunyai arah dan kebijakannya. Melalui regulasi tersebut, nantinya dapat memberikan gambaran tentang kondisi wisata di daerah dengan adanya Perda ini.
“Tentu melalui Perda diharapakan mampu menghadapi tantangan kehidupan local, nasional dan global. Kami rasa pembentukan Perda Ripparda ini mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan pemanfaatannya,” jelas Iwan M Ridwan.
H Iwan menambahkan, isi yang paling penting dalam Perda Riparda ini merupakan penjabaran dari visi dan misi pembanguan wisata, yang meliputi dasar hukum pembangunan jangka menengah daerah di bidang kepariwisataan.
“Perda ini akan menjadi induk arah pembangunan kepariwisataan di Pangandaran sampai tahun 2025 nanti. Sehingga kebijakannya tidak boleh keluar dari Perda tersebut,” kata Iwan M Ridwan lagi.
Masih menurut H. Iwan M Ridwan, Perda Induk Kepariwisataan ini dalam pelaksanaannya akan ada Perda turunannya, seperti Rencana Detail yang tidak boleh keluar dari Perda induk tersebut. Sementara itu, Perda Riparda dibagi menjadi tiga, yakni jangka pendek dari tahun 2018-2020, kemudian jangka menengah tahun 2021-2023, dan jangka panjang dari 2023 sampai 2025.
“Setelah adanya Perda Induk Pembangunan Pariwisata Daerah ini, Pangandaran sampai tahun 2025 benar-benar akan menjadi Kabupaten Pariwisata berkelas dunia mengingat arah dan kebijakannya sudah jelas dan detail, tinggal pengaplikasian di lapangannya saja,” pungkas Iwan M Ridwan.
Sementara itu, Ketua Pansus II, Asep Noordin, mengatakan, pembahasan Raperda ini sudah dilakukan sejak 25 juli hingga 6 agustus 2018. Dalam pembahasannya, memerlukan pembahasan yang cermat dan komprehensif. Maka dari itu, dalam pembahasan mengalami 2 (dua) kali perpanjangan, yaitu sejak tanggal 7-31 Agustus 2018, dan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 6 september 2018.
“Tahapan pembahasan Raperda Riparda ini dimulai dari rapat internal Pansus II, rapat kerja dengan SKPD dan stakeholders terkait, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, konsultasi ke Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan kerja/koordinasi ke DPRD Kabupaten Banyumas, melakukan kunjungan kerja ke destinasi wisata, serta rapat sinkronisasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi,” jelas Asep Noordin.
Asep Noordin menambahkan, penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa.
“Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan bertumpu kepada masyarakat. Selain itu, pembangunan ini juga bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek, seperti SDM, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Asep Noordin.
Sesuai amanat dari UU Nomor 10 tahun 2009, lanjut Asep, Perda tersebut diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata (Rippar) yang meliputi perencanaan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.
Sementara itu, Ripparda merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
Dengan pengembangan pariwisata daerah tersebut, Asep berharap, sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian suatu daerah. Sebab, proses dan output sektor lain seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual sebagai objek kunjungan.
“Pentingnya penyusunan Ripparda adalah untuk memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen dan sebagainya. Sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengatur peran setiap stakeholder agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secara sinergis dan terpadu,” pungkas Asep Noordin. (Mad/Koran HR)