Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah banyaknya kasus pengembang atau pengusaha perumahan di Kabupaten Ciamis yang melakukan wanprestasi terhadap konsumennya, diantaranya dengan tidak memenuhi kewajiban membangun seluruh Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang dijanjikan sebelumnya, membuat DPRD Ciamis mengambil langkah membuat sebuah regulasi.
Saat ini, DPRD tengah membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda. Raperda itu mengatur kewajiban bagi pengusaha perumahan agar menyerahkan laporan kepada Pemkab Ciamis setelah seluruh pembangunan perumahan dinyatakan tuntas.
Apabila ada fasilitas PSU di sebuah proyek perumahan belum dibangun, maka Pemkab tidak boleh menerima laporan serta harus meminta si pengusaha untuk melengkapinya. Dalam aturan itupun memuat sanksi hukum, dimana pengembang yang tidak memberikan laporan, apalagi wanprestasi tidak memenuhi seluruh fasilitas PSU, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.
“Sanksi yang termuat dalam Raperda baru sebatas memberikan backlist kepada perusahaan dan pemiliknya, agar tidak diberikan ijin oleh Pemkab apabila di kemudian hari mengajukan perizinan mendirikan usaha perumahan. Sanksinya hanya sebatas adminstratif, tidak sampai pidana,” kata Wakil Ketua Baperpemda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, belum lama ini.
Ade menambahkan, pembahasan Raperda tersebut masih berjalan dan masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Menurutnya, setiap membuat Perda, DPRD Ciamis selalu mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
“Bahkan, kami selalu mengundang atau mendatangi perwakilan masyarakat untuk meminta masukan. Tapi masyarakat yang berinisiatif memberikan masukan pun akan kami tampung,” ujarnya.
Ade menjelaskan, Raperda tentang Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda merupakan usulan dari hak inisiatif DPRD. Pihaknya, kata dia, sering kali mendapat keluhan dari masyarakat Ciamis yang mengeluhkan banyak pengembang perumahan yang melakukan wanprestasi dengan tidak membangun semua fasilitas PSU, seperti jaringan listrik, jalan lingkungan, fasilitas sarana ibadah dan lain sebagainya.
“Kasus yang terjadi sering kali pengembang menawarkan hunian rumah dengan embel-embel akan membangun sejumlah fasilitas umum di dalam komplek perumahan. Tetapi setelah bangunan rumah semua jadi dan sudah dilakukan akad jual beli dengan konsumen, pengembang malah ingkar tidak membangun fasilitas tersebut,” ujarnya.
Untuk menghindari hal itu terjadi lagi, lanjut Ade, dalam aturan Raperda tersebut ada kewajiban pengembang untuk melaporkan hasil progressnya kepada Pemkab Ciamis setelah seluruh pengerjaan perumahan sudah selesai.
“Artinya, Pemkab memiliki peran pengawasan agar seluruh pengembang perumahan tidak melakukan wanprestasi. Pemkab pun tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga bisa memberikan sanksi kepada pengembang yang wanprestasi atau tidak mau memenuhi seluruh fasilitas PSU yang dijanjikan kepada konsumennya,” terangnya.
Ade juga mengatakan, DPRD Ciamis pada tahun 2018 ini mengusulkan 7 Raperda yang diajukan melalui hak inisiatif. Ketujuh Raperda itu yakni Reperda tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelanggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Kota Layak Anak, Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda dan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Ada juga beberapa Raperda yang diusulkan dari Pemkab Ciamis. Saat ini pembahasannya sedang dilakukan. Mudah-mudahan pada bulan Oktober mendatang sudah ada Raperda yang disahkan. Dan Raperda tentang Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda salah satu Raperda yang bisa disahkan pada tahun ini,” pungkasnya. (Bgj/Koran HR)