Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran belum memiliki data sempurna dan valid terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Pangandaran.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdkucapil Pangandaran, Tatang Suryana, melalui Kasi Catatan Sipil, Cucu Rukminingsih, membenarkan bahwa WNA yang tinggal di Pangandaran belum terdata secara sempurna. Padahal, seharusnya WNA yang sudah mendapatkan izin dari Imigrasi melaporkan langsung ke Disdukcapil Pangandaran guna mempermudah proses pendataan.
“Kita nanti mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) apabila ada WNA yang sudah melapor izin tinggal di Pangandaran,”jelas Cucu Rukminingsih kepada Koran HR beberapa waktu lalu.
Cucu menambahkan, sudah semestinya WNA yang mendapatkan izin tinggal dari Imigrasi langsung melaporkannya ke Disdkukcapil. Namun pada kenyataannya, WNA yang melaporkan ke Disdukcapil saat memperpanjang tinggal saja, bukan pada awal setelah mendapat izin tinggal dari Imigrasi.
“Kita memang jarang koordinasi dengan pihak Imigrasi. Di samping jaraknya yang jauh, juga pemberitahuan dari kantor Imigrasi terkadang datanya berbeda,” ungkap Cucu Rukminingsih.
Masih kata Cucu, dari data WNA yang ada di Kabupaten Pangandaran dari tahun 2016 sampai 2018, yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) sebanyak 10 WNA dan yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebanyak 3 orang WNA.
“Tahun 2017 yang memiliki Kitap ada 2 Orang WNA, dan yang memiliki Kitas ada sebanyak 15 orang WNA. Sementara tahun 2018 yang memiliki Kitap sebanyak 3 orang dan memiliki Kitas ada 3 orang WNA,” jelas Cucu Rukminingsih.
Cucu menambahkan, bahwa data WNA yang tercatat di Disdukcapil Pangandaran sebanyak 36 WNA. Kemungkinan, menurutnya, masih ada WNA yang belum melaporkan ke pihaknya. Ia berharap kerjasama semua pihak untuk melaporkan apabila terdapat WNA yang lama menetap di Pangandaran tapi belum melaporkannya ke Disdukcapil.
Ditemui terpisah, Yana Diana, salah satu tokoh masyarakat Pangandaran, mengatakan, dirinya sering mengurus pembuatan paspor di kantor Imigrasi Tasikmalaya. Sementara itu, kendala yang ia hadapi adalah jaraknya yang jauh sehingga berdampak pada biaya pengurusan semakin mahal.
“Saya berharap di Kabupaten Pangandaran ada kantor Imigrasi. Selain mempermudah dalam proses pembuatan paspor, juga memaksimalkan pantauan terhadap WNA yang ada di Pangandaran ini,” singkat Yana. (Mad/Koran HR)