Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bantuan dana hibah yang diberikan Pemkot Banjar kepada DKM Al-Fur`qon di Lingkungan Babakan, RT.02, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, sebesar Rp 20 juta untuk kemakmuran mesjid beserta jamaahnya dalam bentuk pinjaman bergulir tanpa bunga dan denda melalui Kopjamas, kini disoal oleh warga/jamaahnya.
Hal itu terungkap saat belasan warga melakukan pertemuan dengan pengurus DKM untuk mempertanyakannya pengelola dana tersebut, bertempat di Mesjid Al-Fur`qon, Jum’at (07/09/2018).
Terkait hal itu, Ketua RT.02, Lingkungan Babakan, Ruhimat, saat ditemui Koran HR usai pertemuan, membenarkan akan maksud pertemuan warganya yang mempertanyakan aliran pengunaan dana hibah DKM Al-Furqon.
Pasalnya, warga menduga pengurus DKM tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya, yakni meminjamkan dana tersebut kepada warga di luar lingkungannya, atau kebanyakan diberikan kepada sanak saudaranya yang seikhwan.
Menurut Ruhimat, sebagai ketua RT, dirinya berkewajiban memfasilitasi warga yang ingin meminta penjelasan kepada pengurus DKM atau pengelola dana Kopjamas. Tujuannya tak lain guna meluruskan pangkal permasalahan yang berkembang.
“Waktu itu seorang warga datang ke saya memohon bantuan pinjaman, dan saya arahkan untuk pinjam ke pengurus DKM selaku pengelola dana Kopjamas,” katanya.
Namun, ketika Ruhimat mendatangi pengelola dengan tujuan untuk membantu warga yang dimaksud, dirinya malah mendapat jawaban yang tidak mengenakan dari pengelola, yang intinya pihak pengurus tidak bisa memberikan pinjaman.
“Loh, kenapa tak bisa, jelas-jelas ini warga kami dan bagian dari jamaah Mesjid Al-Fur`qon. Dari situ timbul sebuah pertanyaan, ke mana aliran dana ini sebenarnya dipinjamkan,” katanya.
Padahal, lanjut Ruhimat, program berupa hibah dari Pemkot Banjar itu sangat baik dan bermanfaat. Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Walikota Banjar dengan kebijakan pro rakyatnya. Sehingga, warga lingkungan wajar mempertanyakan dan menyoal dana tersebut, sebab itu menjadi haknya untuk bisa mendapatkan pinjaman tatkala membutuhkannya.
“Program ini tujuannya sangat baik dan mulia untuk kemanfaatan warga dan umat. Hanya saja ya itu, oleh oknum pengurus kadang seenaknya atau disinyalir tak sesuai penggunaan pergulirannya, yaitu dipinjamkan ke warga di luar lingkungan,” tandasnya.
Alhasil, kesimpulan dari pertemuan itu pengurus akhirnya mempersilahkan warga lingkungan untuk meminjamnya kapan saja jika membutuhkan. “Ya ini yang kami harapkan, kenapa tidak dari dulu,” tukasnya Ruhimat. (Nanks/Koran-HR)