Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait adanya keluhan besaran iuran swadaya warga dalam proyek pembangunan jalan keep di Dusun Cibentang, RT.21, 22 dan 23, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pihak BPD dan pemerintah desa setempat sama-sama mengaku tidak mengetahui, karena tidak dilibatkan dalam musyawarah kesepakatannya. Bahkan, sama sekali tidak menerima laporannya.
“Soal besaran nilai swadaya warga dalam proyek di lingkungan itu tidak berdasar sepengetahuan kami, dan memang kami tak diundang dalam musyawarah penentuannya. Terlebih kami pun tak menerima hasil kesepakatannya,” kata Wakil Ketua BPD Mekarharja, Hilal Saeful Millah, saat dikonfirmasi Kora HR, Senin (17/09/2018).
Meski demikian, jika besaran nilai swadaya sudah sesuai kesepakatan dalam musyawarah, dan warga lingkungan juga tidak ada unsur keterpaksaan, maka hal itulah yang dibenarkan. Terlebih dalam aturan sekarang diwajibkan adanya dana swadaya dari warga.
“Adanya swadaya itu bagus, asal nilainya wajar dan tak terlalu membebankan warga. Jadi kalau kejadiannya sekarang memberatkan, ya dapat dirundingkan kembali bersama warga lingkungan itu sendiri, baik dengan pihak desa dan juga dengan pihak CV tentunya,” ujar Hilal.
Anggota BPD lainnya, Marikin, menambahkan, adanya keluhan warga seperti itu menjadi suatu kewajaran yang menandakan ikut terlibat dalam pengawasan pembangunan, dan secara tidak langsung membantu pihaknya selaku BPD.
“Yang jelas, BPD tidak ikut dilibatkan, dan tidak menerima pemberitahuan hasil musyawarah penentuan nilai swadaya dari warga lingkungan penerima manfaat kegiatan proyek,” katanya.
Atas adanya keluhan dan laporan yang diterimanya dari warga di lingkungan tersebut, lanjut Markin, secara kelembagaan memang belum ditindaklanjuti atau disampaikan pihaknya kepada pemerintah desa. Namun, pihaknya akan segera menindaklanjutinya, sebab hal ini sudah menjadi tugasnya selaku penyerap aspirasi dan penyambung harapan warga.
Nanti setelah dilaporkan, pemerintah desa yang akan mengeksekusi langsung permasalahan tersebut. BPD tidak berhak karena sifatnya hanya pengawasan, salah satunya terkait anggaran yang ada di desa.
Penjabat Kepala Desa Mekarharja, Hendri Sumantri, juga mengaku kalau dirinya pun tidak mengetahui adanya besaran swadaya yang harus diserahkan warga Dusun Cibentang tersebut. Karena yang mempimpin musyawarah penentu itu bukanlah dirinya.
“Terus terang saya baru menjabat sebagai penjabat Kades Mekarharja, dan sekarang dihadapkan pada persoalan seperti ini. Meski begitu, ini sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikannya dan mencari solusi terbaik agar kondusifitas terjaga, juga pembangunan tetap terlaksana dengan baik,” katanya, Senin (17/09/2018).
Menurut Hendi, sebetulnya musyawarah itu menjadi kewenangannya untuk bisa hadir, tetapi tidak diperkenan hadir oleh Ketua RW lingkungan setempat, yang juga sebagai pihak CV. Meski begitu, dirinya percaya karena memang Ketua RW bagian dari unsur bawahan pemerintah desa. Cuma memang ketua RW tersebut sekaligus juga sebagai pihak CV yang diberi kepercayaan dalam pengadaan barangnya.
Intinya, lanjut Hendi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil rapat tersebut, termasuk berita acaranya. Sehingga, pemerintah desa pun tak mengetahui akan adanya besaran nominal swadaya yang harus diserahkan warganya itu.
“Ini memang ada miskomunikasi dan prosedur yang ditempuh oleh pihak yang dipercaya kami itu kurang tepat. Ya, ini prosedur pemenuhan saja yang kurang baik. Mestinya segera ada laporan hasil kesepakatan swadaya,” tandasnya.
Selain itu, Hendi juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan pantauannya di lokasi proyek, memang terdapat beberapa ruas jalan keep yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu ketebalan cor kurang dari 6 centimeter, sebagaimana di RAB-nya. Padahal, anggaran maupun proses pengadaan barang dalam proyek ini tidak ada masalah.
Sedangkan, mengenai masalah swadaya masyarakat, dirinya menduga pemerintah sekitar, yakni Ketua RW, kurang mensosialisasikan dalam musyawarah yang sebelumnya digelar bersama warganya. Sehingga, kurang ada suatu kesepakatan.
Selain itu, masalah tersebut juga timbul akibat kurangnya koordinasi RW dengan desa, termasuk dengan BPD. Permasalahan ini pun dijadikan catatan oleh pemerintah desa dan BPD. Hendi berharap kedepannya masalah serupa tidak sampai terulang lagi.
“Jadi terkait swadaya ini, saya simpulkan belum ada kesepakatan warga, karena kami tidak menerima laporan resmi sama sekali dari Ketua RW, atas hasil musyawarah yang sudah dilakukan sebelumnya,” tandas Hendi.
Atas kondisi ini, pihaknya akan kembali turun ke lapangan dan mendatangi warga untuk mencari solusi. Dalam hal ini tentunya pemerintah desa pun akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai bentuk mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut. (Nanks/Koran HR)