Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Anggota DPR/ MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mendorong pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk segera merealisaskan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 71 tahun 2012, tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan.
Agun menjelaskan, pendidikan wawasan kebangsaan merupakan keniscayaan saat ini. Semakin kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan, hilangnya karakter keindonesiaan, lunturnya semangat nasionalisme dan patriotisme, ditambah dengan tantangan global dengan massifnya ideologi luar dan ideologi trans-nasional, semakin menjauhkan generasi bangsa dari akar budaya, karakteristik dan jati diri bangsanya.
Menurut Agun, pendidikan nilai-nilai kebangsaan adalah tanggungjawab semua pihak, terutama tugas terpenting pemerintah, baik pusat maupun daerah. MPR RI sudah lama secara massif melakukan hal tersebut, melalui program sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
“Dan hal itu seharusnya dilakukan juga secara massif oleh pemerintah. Baik daerah maupun pusat,” katanya, pada kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kuningan, Senin (17/09/2018).
Lebih lanjut, Agun mengungkapkan, pemerintah melalui kementerian dalam negeri sebetulnya sudah memberikan kerangka aturan sebagai acuan pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk membentuk sebuah Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK).
Agun menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2012 telah mengatur pemerintah daerah untuk membuat lembaga PPWK tersebut sebagai sebuah keharusan yang mendesak. Hal itu mengingat semakin jauhnya generasi bangsa dari pengenalan ideologi. Serta jatidirinya sebagai bangsa Indonesia yang sangat berbeda dengan bangsa dan negara lain. (DSW/R3/HR-Online)