Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Anggota DPR/ MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa Indonesia sebetulnya sudah bisa menjadi negara yang mapan, maju dan sejahtera jika negara konsisten dalam melaksanakan aturan.
Pada kegiatan Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kota Banjar, Rabu (26/09/2018), Agun menjelaskan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebetulnya sudah cukup membuat Indonesia sejahtera.
“Yakni dengan memberikan otonomi kepada daerah dan desa untuk membangun daerahnya,” kata Agun.
Namun, kata Agun, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tidak secara konsisten dilaksanakan, sehingga visi kesejahteraan yang diamanahkan di dalam TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, tidak tercapai.
“Dalam TAP MPR, Visi Indonesia tahun 2020 adalah Indonesia religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Sayangnya, Agun mengungkapkan, visi tersebut tidak tercapai karena Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dilaksanakan dengan setengah hati. Dengan kata lain, daerah berikut desa tetap saja tidak diberikan kewenangan penuh untuk membangun daerahnya, terutama mengenai kewenangan anggaran yang seharusnya besar di daerah.
Karena ketidak konsistenan pemerintah pusat dalam melaksanakan undang-undang 32 tahun 2014 tersebut, maka Komisi II periode 2009-2014 (pada waktu dipimpin oleh Agun) memaksa pemerintah mensahkan undang-undang desa.
“Undang-undang itu mensyaratkan alokasi anggaran minimal 1 desa satu milyar atau 10 persen dari dana transfer daerah. Bukan hanya uangnya, tapi juga kewenangan pengelolaannya. Maka lahirlah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tandasnya.
Menurut Agun, jika Undang-undang Desa dilaksanakan oleh pemerintah secara benar dan sungguh-sungguh, maka kesejahteraan rakyat yang berada di desa-desa akan terwujud dengan cepat.
“Untuk itu, diperlukan konsistensi pemerintah pusat dalam melaksanakan amanah Undang-undang desa ini untuk mengakselerasi kesejahteraan,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)