Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen kependudukan yang memiliki fungsi seperti KTP pada orang dewasa dan sah secara hukum. KIA sendiri juga diperlukan untuk kepentingan administrasi seperti pengurusan sekolah, pengurusan keimigrasian serta pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta transaksi keuangan yang melibatkan anak dan berfungsi menjamin perlindungan anak dari tindak kekerasan dan perdagangan anak.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Tantan Roesnandar, mengatakan, pelaksanaan program penerbitan KIA di Kabupaten Pangandaran tahun 2018 sebagaimana Keputusan Mendagri No 471.13.257 Dukcapil Tahun 2018 tentang penetapan kab/kota pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2018 yang mana Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu contoh daerah yang menerbitkan KIA.
Tantan menjelaskan, tahun 2018 pembuatan KIA hanya diberlakukan di 33 Provinsi, 150 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Untuk Jawa Barat, kata Tantan, baru ditetapkan di 6 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan KIA yang di antaranya Bogor, Kota Sukabumi, Bandung Barat, Bekasi, Pangandaran, dan Karawang.
“Masing-masing pemerintah daerah diminta mengelola kegiatan pembuatan KIA ini secara mandiri. Tahun 2018 ini, Pemkab Pangandaran mendapatkan 14.000 keping blangko KIA sebagai persiapan dan sosialisasi dari Kemendagri RI. Mengingat jumlahnya yang relatif masih sedikit, maka penggunannya direncanakan secara terbatas,” jelasnya kepada Koran HR, Senin (13/08/2018).
Disdukcapil, lanjuut Tantan, akan memberikan pelayanan penerbitan KIA yang mana bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di Pangandaran, terutama SD, SMP dan masyarakat yang membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil tanpa melalui perantara orang lain.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sambung Tantan, pengadaan KIA ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program mewujudkan Kota Layak Anak.
“Dengan adanya KIA ini, identitas anak secara hukum menjadi lebih jelas, keberadaan KIA bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak, identitas seorang anak tidak mudah dikaburkan dalam praktek-praktek kriminal yang menempatkan anak-anak sebagai korbannya,” jelas Tantan Roesnandar lagi.
Sebagai daerah wisata yang dikunjungi banyak orang, kata Tantan, maka orang tua diharapkan harus paham serta tahu manfaat kegunaan dari KIA. Sementara itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi ke 10 kecamatan mulai dari Pos KB desa, Bidan Desa, UPT KB, sekolah-sekolah, KUA Puskesmas dan Kasipem di desa serta elemen lainnya.
“Saya berharap orang tua termotivasi untuk menjaga dan melindungi hak dasar anak atas hak sipilnya, yakni terdata NIK-nya. Dan KIA ini sebagai alat bantu perlindungan kekerasan anak yang banyak identitasnya tidak tahu atau disamarkan oleh pelaku kejahatan,” pungkas Tantan Roesnandar.
Ditemui terpisah, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Disdukcapil Pangandaran, Andi Purnomo, menjelaskan, bahwa KIA dibagi menjadi dua jenis sesai dengan usia pemiliknya, yakni usia 0 sampai 5 tahun dalam KIA tidak menggunakan foto, sedang usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari wajib dilengkapi foto.
“Secara teknis setiap anak yang akan dibuatkan KIA, terutama yang berusia antara 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, perlu membawa foto masing-masing. Sebab, untuk pengadaan fotonya memang tidak dilakukan teknis perekaman seperti pada KTP,” jelas Andi Purnomo kepada Koran HR.
Dengan dipergunakannya KIA, kata Andi, maka ke depan seluruh masyarakat Pangandaran mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Sebab, setiap orang yang lahir langsung tercatat dan terdaftar sebagai penduduk.
“Akurasi data kependudukan menjadi sebuah data yang bersifat penting dan strategis. Dengan data yang akurat, akan mempermudah dalam menyusun berbagai strategi pembangunan di berbagai bidang,” jelas Andi Purnomo.
Pejabat pencatat sipil (PPS) sebagai operator verifikator, papar Andi, akan menandatangani dokumen kependudukan tersebut dan hanya dilakukan oleh Kepala Dinas Capilduk atau pejabat eselon II lingkup dinas di Kabupaten Pangandaran.
“Dalam penerbitan KIA ini, diutamakan yang baru lahir. Syarat prosesnya ada KK, Akta Kelahiran. Jika akta kelahirannya belum diproses, maka KIA tidak bisa diberikan. Sementara untuk penerbitan KIA sendiri di tahun 2019 sebanyak 93.000 sekaligus launching Pangandaran sebagai kota dan kabupaten layak anak,” pungkasnya.
Sulastri, salah warga, mengatakan, dengan adanya KIA ini diharapkan dapat mempermudah dalam mengurus data di sekolah maupun mengurus identitas seperti kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Mudah-mudahan KIA ini sebagai alat bantu perlindungan tindak kekerasan terhadap anak yang efektif, dan saya selalu selipkan di tas maupun saku baju apabila anak saya bepergian,” pungkas Sulastri. (Mad/Koran-HR)