Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Uji KIR di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk sementara waktu ditutup. Hal tersebut didasari Surat Edaran Kementrian Perhubungan yang diterima Dishub Pangandaran dengan surat edaran nomor AJ 402 / 18 /1 /DRJD / 2018 yang di tandatangani oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Drs. Budi Setyadi.
Kadishub Pangandaran, Saefulloh, mengatakan, penutupan Uji Kir untuk sementara waktu tersebut bukan hanya di Kabupaten Pangandaran saja, akan tetapi di daerah lain yang ada di Jawa Barat juga mengalami hal serupa.
“Masih ada yang belum lengkap, jadi untuk sementara ditutup. Di Ciamis saja yang kelihatan lengkap juga masih ada kekurangan, tapi di sana belum ditutup,” ungkap Saefulloh kepada Koran HR, Senin (30/07/2018).
Untuk masyarakat Pangandaran yang hendak melakukan uji Kir, lanjut Saefulloh, bisa langsung datang ke Kota Bogor. Sebab, di sana sudah lolos akreditasi untuk melakukan uji Kir. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan uji kendaraan tersebut serta membawa surat rekomendasi dari Dishub Pangandaran.
Keputusan penutupan uji Kir tersebut, lanjut Saefulloh, juga sudah disampaikan ke Bupati Jeje Wiradinata. “Saya sudah menghadap beliau, dan katanya untuk uji Kir ditutup saja sesuai edaran dari Kemenhub,” tuturnya.
Menanggapi perihal tersebut, Jajat, salah satu warga Kalipucang Pangandaran, mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Pasalnya, Dishub Pangandaran yang biasa melayani uji Kir secara tiba-tiba tak bisa menerima pengujian kendaraan tersebut.
“Saya merasa keberatan jika uji kir kendaraan ditutup meski sementara waktu dan harus ke Bogor. Apalagi jaraknya jauh sekali. Saya harap Kemenhub meninjau kembali surat edaran tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran HR, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Surat Keputusan dan Surat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepada pemerintah daerah yang lolos akreditasi. Dalam akreditasi ini merupakan penilaian formal yang menyatakan suatu UPUBKB memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (KIR). (Ntang/Koran HR)