Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Surya Darma, menanggapi pungutan sampah yang mencapai Rp. 800 ribu per bulan.
Menurutnya, nominal pungutan sampah dari restoran atau rumah makan tersebut sesuai dengan perjanjian dengan pemilik rumah makan. Sesuai pengangkutan SOP, kata Surya, pengangkutan sampah 2 kali dalam seminggu dan retribusinya sebesar Rp. 70 ribu perbulan.
“Sesuai perjanjian, mereka yang meminta ingin diangkut tiap hari, itu kan diluar kemampuan kami. Artinya, bahan bakar jadi naik operasionalnya serta tenaga yang terbatas. Maka dari itu disepakati bersama dalam perjanjian tersebut dibayar Rp. 750 sampai Rp. 800 ribu diangkut sampahnya tiap hari,”jelas Surya Darma kepada Koran HR, Selasa (14/8/2018).
Surya Darma menambahkan, dari pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah semua. Sebab, yang mengangkut bukan dari kru dari Dinas LHK saja.
“Kita ada yang buat kru yang biasa melayani mereka angkut ke dump truk atau mobil sampah. Untuk itu, akan kita hentikan penarikan tersebut. Awal perjanjiannya tidak keberatan, kita akan layani sesuai SOP saja, dan kita tidak akan mengangkut sampah tiap malam. Silahkan nanti teknisnya bagaimana, kita normatif saja,” jelas Surya Darma lagi.
Dari tarikan sebesar Rp. 750 ribu tersebut, lanjut Surya, Rp. 350 ribu dibayarkan ke petugas yang menaikkan sampah ke truk. Lantaran pekerja diluar jam kerja dan bukan personil Dinas LHK, tetapi kru dari RM yang bersangkutan.
“Kalau kemahalan sudah dihentikan saja dan berjalan seperti biasa sesuai SOP, yakni sampah diangkut 2 kali seminggu dengan biaya Rp. 70 ribu per bulan. Kita juga masih ada yang swadaya menggunakan roda 3,” pungkas Surya Darma. (Mad/Koran HR)
Berita Terkait: Wow…Biaya Angkut Sampah Rumah Makan di Pangandaran Sampai 800 Ribu Perbulan