Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Ciamis akan menaikkan tarif air kepada pelanggannya terhitung mulai tanggal 1 September 2018 atau untuk pembayaran tagihan bulan Oktober 2018 mendatang. Namun begitu, kenaikan tarif ini bervariasi, tergantung jenis pelanggannya. Kenaikan tarif berkisar antara 14% sampai 22%. Pelanggan rumah tangga dengan pelanggan perusahaan, tentunya akan berbeda besaran kenaikan tarifnya.
Direktur PDAM Tirta Galuh Ciamis, Cece Hidayat, mengatakan, kenaikan tarif ini dipengaruhi dari membengkaknya biaya produksi dan operasional PDAM dalam empat tahun terakhir ini. Dengan adanya kenaikan itu, tambah dia, tentunya semakin menambah beban operasional.
“Kenaikan biaya produksi, lantaran terjadi kenaikan harga pada biaya energi, seperti listrik, BBM, bahan bakar kimia dan juga ada kenaikan pada biaya pemeliharaan asset,” katanya, saat memberikan sambutan Sosialisasi Rencana Penyesuaian Tarif Tahun 2018, yang dihadiri perwakilan pelanggan, di Hotel Tyara Ciamis, Selasa (28/8/2018).
Menurut Cece, sejak tahun 2014, PDAM belum melakukan penyesuaian tarif. Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Ciamis no 10 Tahun 2015 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri dan Peraturan Perundang-undangan, PDAM diperbolehkan meninjau ulang pemberlakukan tarif dalam rentang waktu dua tahun sekali.
“Pembengkakan biaya produksi dan operasional ini sudah kami rasakan sejak tahun 2014. Sebenarnya pada tahun 2016 kami sudah mengusulkan untuk dilakukan penyesuian tarif pelanggan. Namun pada waktu itu belum mendapat persetujuan dari para pemangku kebijakan. Jadi, baru tahun ini kami mendapat persetujuan untuk melakukan penyesuaian tarif,” terangnya.
Cece mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, pihaknya harus berani mengambil langkah taktis guna pembiayaan investasi dalam kemajuan PDAM. “Sebagai perusahaan, kami dituntut profesional dan mandiri. Untuk melangkah ke arah sana, tentunya harus melakukan peningkatan pendanaan secara internal. Hal itu untuk meningkatkan mutu pelayanan yang prima,” ujarnya.
Pihaknya, sambung Cece, sengaja tidak memukul rata dalam memberlakukan kenaikan tarif. Karenanya, pemberlakukan tarif diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggan dengan kenaikan dari mulai 14 persen sampai 22 persen. Menurutnya, pihaknya tetap memegang prinsip keterjangkauan dan keadilan. Karena penetapan tarif kebutuhan pokok air minum harus menyesuaikan tingkat daya beli masyarakat.
“Kenaikan tarif yang kami berlakukan tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat. Artinya, harganya masih terjangkau berdasarkan standar kebutuhan pokok air minum,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)