Berita Ciamis (harapanrakyat.com),-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali meluncurkan program Bebas BBNKB ke 2 dan Denda PKB. Program Bebas BBNKB ke 2 dan Denda PKB tersebut diberlakukan mulai dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berdasarkan Keputusan Gubernur No: 973/147-Bapenda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto, ketika ditemui Koran HR pada kegiatan Senam Bersama Masyarakat, Minggu (05/08/2018), di Lapangan Lokasana Ciamis, membenarkan hal itu.
Dadang menjelaskan, program Bebas BBNKB ke 2 bisa dimanfaatkan oleh semua warga Jawa Barat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat.
Sedangkan program Bebas Denda PKB, kata Dadang, diproyeksikan bagi semua warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak tahunan. Menurut dia, program ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru.
“Untuk pajak kendaraan bermotor yang nunggaknya lebih dari lima tahun, tetap mendapatakan denda, karena yang bebas denda itu hanya sampai keterlambatan jangka lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun itu tetap harus dibayar,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Samsat Ciamis, Hendra, mengaku akan terus menyosialisasikan program bebas biaya pajak ini. Bahkan Samsat kini memiliki berbagai macam layanan, salah satunya Samsat Gendong (Samdong) atau Samsat Keliling.
“Wajib pajak bisa dengan mudah membayar PKB melalui petugas yang menggunakan mobil keliling, sehingga akan lebih mudah untuk mengurus pajak kendaraan, apalagi sekarang ada program gratis pajak,” katanya.
Hendra mengungkapkan bahwa capaian pajak terus mengalami peningkatan. Namun pihaknya masih memiliki target, terutama bagi masyarakat desa yang jauh dari pusat kota.
“Tidak dipungkiri dan masih menjadi kendala, terutama bagi masyarakat yang berada di pedesaan, mereka masih cenderung enggan membayar pajak dengan alasan kendaraan mereka hanya untuk berkebun,” tuturnya.
Menurut Hendra, masyarakat harus mengetahui satu keuntungan dari tertib pajak kendaraan. Masyarakat bisa menuntut klaim Jasa Raharja ketika suatu saat terjadi kecelakaan di jalanan.
“Hal-hal seperti itu yang perlu dikasi pengetahuan ke masyarakat di desa-desa. Kalau mereka nunggak pajak bagaimana bisa klaim, apalagi sekarang ada program Bebas BBNKB ke 2 dan Denda PKB jadi masyarakat harus mengetahuinya,” pungkasnya. (Heri/Koran-HR)