Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis tampaknya belum bisa memberikan asuransi dalam waktu dekat kepada relawan yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) penanggulangan bencana (PB) yang berada di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis. Hal itu karena terbentur aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pasca terjadi kebakaran di pabrik kayu KBN Cijeungjing, yang menyebabkan 8 orang mengalami luka bakar, dua diantaranya anggota Satgas PB, Pemkab mendapat desakan agar memberikan asuransi kepada Satgas PB. Sebab, ironi apabila Satgas PB yang tugasnya penuh resiko kecelakaan tidak mendapat jaminan asuransi.
Berita Terkait: Berkaca Insiden Kebakaran PT KBN, Pemkab Ciamis Diminta Asuransikan Anggota Satgas PB
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Ciamis, Ani Supiani, mengatakan, setelah terjadi insiden kecelakaan saat menangani kebakaran di PT KBN Cijeungjing, yang diantaranya menyebabkan dua anggota Satgas PB mengalami luka bakar, pihaknya langsung mengusulkan ke Pemkab Ciamis agar memberikan jaminan asuransi kepada anggota Satgas PB.
“Usulan kami itu sebagai respons simpati publik yang menyayangkan tidaknya adanya jaminan asuransi untuk anggota Satgas PB. Usulan itupun langsung mendapat respons dari Pemkab Ciamis. Melalui koordinasi Pak Asda II, seluruh OPD terkait dikumpulkan untuk membahas pemberian jaminan asuransi untuk Satgas PB,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (31/07/2018) lalu.
Namun begitu, lanjut Ani, setelah ditelaah aturan hukumnya, ternyata Pemkab tidak bisa memberikan jaminan asuransi melalui BPJS kepada Satgas PB. Kendalanya, kata dia, pada status Satgas PB sendiri, dimana tidak masuk ke dalam stuktur perangkat daerah atau karyawan outsourcing yang digaji oleh Pemkab Ciamis.
“Status Satgas PB hanyalah relawan tanpa ada ikatan kerja apapun dengan pemerintah. Memang Satgas PB mendapat insentif dari BPBD, tetapi tidak ada kontrak kerja. Namanya juga relawan, mereka dengan sukarela melakukan pengabdian untuk misi kemanusiaan. Hanya BPBD memberikan insentif sebagai pengganti operasional. Nominalnnya pun tidak sebarapa atau jauh di bawah gaji UMR,” terangnya.
Menurut Ani, awalnya ada usulan dari Pemkab Ciamis agar jaminan asuransi untuk Satgas PB dicover dari program BPJS Waluya. Namun, lagi-lagi terbentur aturan, karena dalam pengajuan program BPJS Waluya, harus melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pemerintah desa.
“Tidak mungkin anggota Satgas PB membuat SKTM. Selain memiliki pekerjaan atau ada yang berwirausaha, juga rata-rata dari mereka pendidikannya sarjana. Jadi, dari status sosialnya, tidak layak mengajukan asuransi BPJS melalui program Waluya,” ujarnya.
Solusinya, kata Ani, harus didaftarkan melalui asuransi pihak swasta atau melalui BPJS program mandiri. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappeda agar tahun depan bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi asuransi anggota Satgas PB. Anggarannya pun tidak besar atau hanya sekitar Rp. 35 juta per tahun untuk membayar premi asuransi sebanyak 33 anggota Satgas PB Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Ani mengatakan, meski tahun ini belum bisa memberikan asuransi kepada Satgas PB, namun minimalnya Pemkab Ciamis sudah punya niat dan rencana untuk tahun depan. “Meski niat kami baik ingin memberikan perhatian kepada Satgas PB, tetapi kalau caranya melanggar aturan perundang-undang, tentunya salah juga. Makanya, untuk pemberian asuransi kepada Satgas PB bisa dimulainya tahun depan melalui asuransi pihak swasta,” pungkasnya. (Deni/Koran-HR)