Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Guna menghindari pungutan liar dari oknum petugas, PT KAI melakukan penertiban administrasi sewa lahan terhadap warga Dusun Kertaharja/Cikotok, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (31/07/2018).
Karena sebelumnya, warga yang menyewa tanah milik PT KAI selalu dimanfaatkan oleh oknum petugas yang memungut uang sewa dengan harga tinggi, sehingga memberatkan mereka. Seperti dikatakan Supri, salah seorang penyewa, kepada Koran HR, saat ditemui disela-sela pembenahan administrasi sewa lahan bersama pihak PT KAI.
Menurutnya, pembenahan administrasi sewa memang perlu dan sangat dibutuhkan oleh warga, untuk kepentingan legalitas sewa kontrak lahan yang selama puluhan tahun sudah mereka tempati sebagai sarana rumah, maupun bertani.
“Meski kami keberatan dengan biaya yang harus kami bayar saat ini, mengingat sebelumnya kami telah melakukan pembayaran kepada petugas. Namun, untuk saat ini kami merasa lebih tenang, karena kelengkapan administrasinya ini legal,” katanya.
Bahkan, mulai sekarang untuk urusan pembayaran sewa harus langsung membayarnya melalui bank. Supri juga mengatakan, kalau saja dari dulu sistim pembayarannya seperti ini, pasti warga penyewa pun tidak akan tertipu oleh ulah oknum petugas.
Sementara itu, Bambang, petugas dari PT KAI, saat dikonfirmasi Koran HR, menjelaskan, pendataan yang dilakukannya ini merupakan pembenahan administrasi, terkait sewa lahan PT KAI yang selama ini dimanfaatkan oleh warga.
“Tugas kami di sini hanya melakukan pendataan dan MoU sewa lahan secara sah, sesuai aturan yang berlaku. Tertib administrasi ini bertujuan agar para pengguna lahan tidak lagi dijadikan ajang pungli oleh para oknum, dimana banyak juga keluhan warga terkait pungutan- pungutan tersebut,” terangnya.
Lanjut Bambang, pihaknya yakin, dengan dilakukannya tertib administrasi seperti saat ini, warga pengguna lahan akan lebih nyaman dan tidak lagi dijadikan lahan pungli. Adapun untuk pemberlakuan sewa lahan PT KAI ada dua kategori kontrak.
“Untuk lahan yang didirikan bangunan rumah, itu kontraknya 5 tahunan. Sedangkan, untuk lahan kebun, sawah dan kolam, itu kontraknya satu tahunan. Penyewa wajib membayar kontrak sewa melalui bank yang sudah ditunjuk,” jelasnya. (Suherman/R3/Koran-HR)