Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polresta Banjar sudah mengantongi dua nama untuk ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjar, AKBP Matrius, usai menggelar acara press release dengan awak media, di Aula Mapolres Banjar, Kamis (30/8/2018).
“Dari hasil penyelidikan, ada dugaan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 370 juta, dan kami tinggal menetapkan tersangkanya,” ungkap Matrius.
Matrius menambahkan, bahwa dua orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Balokang ini, adalah masing-masing berinisial O dan Y.
“Kedua orang tersebut berinisial O dan Y,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Karena, lanjut Matrius, untuk menetapkan dua orang ini menjadi tersangka, pihaknya tengah menunggu hasil audit dari inspektorat.
“Kita tinggal nunggu hasil audit inspektorat saja,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan, bahwa setelah diselidiki ternyata kasus ini terjadi sejak tahun 2015. “Dan ada tiga indikasi yang mengakibatkan kerugian negara, yaitu duplikasi anggaran, adanya penggelapan anggaran, dan penggunaan anggaran fiktif,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)