Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satuan narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan sebanyak 27 botol minuman keras (miras) oplosan jenis ciu yang dikemas dalam botol mineral ukuran 600 ml, dari seorang pemilik warung berinisial A (56), warga Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (31/07/2018) lalu.
Dalam sebulan terakhir ini, Polres Ciamis tengah gencar-gencarnya malakukan razia miras di wilayah Kabupaten Pangandaran, mulai dari merazia miras ke pedagang warung, penjual jamu hingga menyisir ke sejumlah café yang berada di kawasan objek wisata.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Rabu (08/08/2018), mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial A mengaku mendapat miras opolosan jenis ciu ini dari salah seorang pemasok berinisial N, warga Wangon Kabupatan Banyumas, Jawa Tengah. Dan si pemasok berinisial N itu sudah tetapkan sebagai DPO Polres Ciamis.
“Pelaku A ini membeli miras oplosan dari Wangon sebanyak 20 liter dengan harga per liternya Rp. 18 ribu. Kemudian miras oplosan itu dia kemas ke dalam botol aqua mineral ukuran 600 Ml. Dan dijual ke konsumennya seharga Rp. 20 ribu. Dari pembelian sebanyak 20 liter miras oplosan, pelaku A mendapat keuntungan sekitar Rp. 440 ribu,” terangnya.
Bismo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada pengakuan yang mengejutkan, dimana sebagian besar konsumen miras oplosan ini adalah usia remaja. “Ini jelas membahayakan. Selain merusak mental generasi muda, juga miras oplosan ini bisa menyebabkan kematian. Seperti diketahui, sudah banyak korban yang meninggal dunia akibat miras oplosan, termasuk yang terjadi di Ciamis beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Bismo, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang RI tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Ciamis dalam sebulan terakhir ini sudah beberapa kali menggelar razia dengan salah satu sasaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Diantaranya pada Sabtu (28/07/2018) malam lalu, Polres Ciamis menggerebek penjual miras (minuman keras) di Kecamatan Pangandaran dan berhasil mengamankan sebanyak 234 botol miras berbagai merk.
Razia dengan sasaran miras pun dilanjutkan pada Senin (30/07/2018) malam. Saat itu, petugas menyisir ke sejumlah kafe dan warung di kawasan objek wisata pantai Pangandaran yang diduga menjual miras. Alhasil, dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 83 botol miras berbagai merk.
Pada esok harinya atau Selasa (31/07/2018), Polres Ciamis kembali melanjutkan razia miras. Kali ini, polisi menyisir sejumlah warung dan tukang jamu di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi ini, polisi lagi-lagi mengamankan puluhan miras berbagai merk, termasuk mengamankan 27 botol miras oplosan jenis ciu dari pemilik warung berinisial A (56), warga Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (DSW/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Lagi, Penjual Miras di Pangandaran Dirazia, Polisi Amankan 83 Botol Berbagai Merk
Penjual Miras di Pangandaran Digerebek, Polisi Amankan Ratusan Botol Berbagai Merk