Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisPermen LHK 2018 Bikin Resah Pecinta Burung Berkicau di Ciamis

Permen LHK 2018 Bikin Resah Pecinta Burung Berkicau di Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diberlakukannya Permen LHK tentang Satwa Dilindungi membuat para pecinta burung berkicau resah. Pasalnya, burung jenis murai dan jenis lainnya termasuk satwa yang dilindungi.

Aturan yang belum lama diterbitkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Para pecinta maupun penangkar burung khawatir dengan diberlakukannya aturan tersebut akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu, mislanya melakukan penyitaan atau hal lainnya.

Seperti diungkapkan Endu Suherman, salah seorang penangkar burung cucak rowo asal Kabupaten Ciamis, saat berada di Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Ciamis, Jawa Barat, Jum’at (10/08/2018).

“Sebagai penangkar dan pecinta burung khawatir akan nasib kita jika memelihara burung dilindungi, takut kenapa-kenapa, terutama khawatir ada yang memanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan penyitaan,” ungkapnya.

Endu mengaku mengetahui peraturan tersebut awalnya dari media sosial. Menurutnya, yang paling dikhawatirkan jika aturan itu diberlakukan bakal mematikan ekonomi orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha burung berkicau. Seperti halnya pembudidaya pakan burung, dan juga pengrajin sangkar burung.

Namun, lanjut Endu, setelah pihak KSDA Wilayah III Ciamis memberikan sosialisasi Permen Nomor 20 Tahun 2018, dirinya pun kini tak lagi merasa khawatir. Sebab, usaha konservasi burung berkicaunya masih bisa berjalan.

“Seandainya aturan ini diberlakukan, maka proses perizinannya harus dipermudah dan gratis, serta pelayanannya didekatkan. Tentunya kami sebagai penangkar burung dan pecinta kicau mania berterima kasih atas penjelasan dari KSDA Wilayah III Ciamis,” ujar Endu.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Himawan Sasongko, mengatakan, berdasarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018, ada sekitar 921 satwa dilindungi. Termasuk diantaranya beberapa jenis burung berkicau, yang tadinya tidak dilindungi sekarang menjadi dilindungi.

Dia menjelaskan, beberapa jenis burung berkicau yang saat ini termasuk satwa dilindungi meliputi, murai batu, cucak hijau, cucak rowo, kolibri, jalak suren, cucak jempol, serta sejumlah jenis burung lainnya.

“Kami perlu segera melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap penangkar, penjual dan pemelihara burung, termasuk soal proses izinnya,” kata Himawan.

Dalam hal ini, pemerintah kini tengah melakukan kajian pembahasan revisi Permen tersebut, yang mana aturan ini tujuannya bukan untuk memberatkan, tapi menjamin kelestarian di alamnnya.

“Program pemerintah bukan untuk menyusahkan masyarakat. Nanti pemeliharaan maupun kegiatan terhadap jenis burung berkicau yang dilindungi dan sudah menjadi kegemaran masyarakat itu, akan diatur kembali. Jadi tak perlu resah, silahkan beraktifitas seperti biasa sampai ada perarutan selanjutnya,” jelasnya. (Her2/R3/HR-Online)

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

harapanrakyat.com,- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan penutupan operasional pelayanan. Baik itu pelayanan...
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

harapanrakyat.com,- Dalam rangka operasi ketupat Lodaya tahun 2025, Polres Ciamis, Jabar, berlakukan sistem one way parsial di Simpang Tiga Sindangkasih Kabupaten Ciamis, pada Jumat...
Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

harapanrakyat.com,- Lonjakan penumpang di terminal pemberangkatan bus Guntur Garut, Jawa Barat, mulai terlihat sejak Sabtu (5/4/2025) pagi. Hingga H plus 3. Petugas mencatat sudah...
Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Telegram adalah salah satu aplikasi perpesanan instan yang populer dengan berbagai fitur canggih. Namun, terkadang pengguna mengalami masalah kehilangan chat secara tidak sengaja. Jika...
Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Kabar bahagia datang dari salah satu keluarga selebriti tanah air, Zaskia Gotik melahirkan anak ketiga. Artis Indonesia yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dangdut ini,...