Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diberlakukannya Permen LHK tentang Satwa Dilindungi membuat para pecinta burung berkicau resah. Pasalnya, burung jenis murai dan jenis lainnya termasuk satwa yang dilindungi.
Aturan yang belum lama diterbitkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Para pecinta maupun penangkar burung khawatir dengan diberlakukannya aturan tersebut akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu, mislanya melakukan penyitaan atau hal lainnya.
Seperti diungkapkan Endu Suherman, salah seorang penangkar burung cucak rowo asal Kabupaten Ciamis, saat berada di Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Ciamis, Jawa Barat, Jum’at (10/08/2018).
“Sebagai penangkar dan pecinta burung khawatir akan nasib kita jika memelihara burung dilindungi, takut kenapa-kenapa, terutama khawatir ada yang memanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan penyitaan,” ungkapnya.
Endu mengaku mengetahui peraturan tersebut awalnya dari media sosial. Menurutnya, yang paling dikhawatirkan jika aturan itu diberlakukan bakal mematikan ekonomi orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha burung berkicau. Seperti halnya pembudidaya pakan burung, dan juga pengrajin sangkar burung.
Namun, lanjut Endu, setelah pihak KSDA Wilayah III Ciamis memberikan sosialisasi Permen Nomor 20 Tahun 2018, dirinya pun kini tak lagi merasa khawatir. Sebab, usaha konservasi burung berkicaunya masih bisa berjalan.
“Seandainya aturan ini diberlakukan, maka proses perizinannya harus dipermudah dan gratis, serta pelayanannya didekatkan. Tentunya kami sebagai penangkar burung dan pecinta kicau mania berterima kasih atas penjelasan dari KSDA Wilayah III Ciamis,” ujar Endu.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Himawan Sasongko, mengatakan, berdasarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018, ada sekitar 921 satwa dilindungi. Termasuk diantaranya beberapa jenis burung berkicau, yang tadinya tidak dilindungi sekarang menjadi dilindungi.
Dia menjelaskan, beberapa jenis burung berkicau yang saat ini termasuk satwa dilindungi meliputi, murai batu, cucak hijau, cucak rowo, kolibri, jalak suren, cucak jempol, serta sejumlah jenis burung lainnya.
“Kami perlu segera melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap penangkar, penjual dan pemelihara burung, termasuk soal proses izinnya,” kata Himawan.
Dalam hal ini, pemerintah kini tengah melakukan kajian pembahasan revisi Permen tersebut, yang mana aturan ini tujuannya bukan untuk memberatkan, tapi menjamin kelestarian di alamnnya.
“Program pemerintah bukan untuk menyusahkan masyarakat. Nanti pemeliharaan maupun kegiatan terhadap jenis burung berkicau yang dilindungi dan sudah menjadi kegemaran masyarakat itu, akan diatur kembali. Jadi tak perlu resah, silahkan beraktifitas seperti biasa sampai ada perarutan selanjutnya,” jelasnya. (Her2/R3/HR-Online)