Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Polres Banjar kembali berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak. Ratusan liter tuak tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah yang dibawa oleh MR (29) dan HR (21), dengan menggunakan mobil boks.
Dua tersangka itu terjaring oleh jajaran Sat Narkoba Polres Banjar saat menggelar operasi pekat, di wilayah Lembur Balong, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Senin (20/8/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Diduga tuak tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Banjar. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 14 jerigen atau 430 liter,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Matrius, saat konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Kamis (30/8/2018).
Menurut Matrius, setelah pihaknya terus melakukan operasi miras, peredaran minuman terlarang ini di Kota Banjar terus berkurang dan sulit ditemukan. Kemudian, mereka (para pengedar) mensiasatinya dengan cara mengedarkan miras tradisional, yakni jenis tuak yang kadar alkoholnya lumayan tinggi.
Masih kata Matrius, pihaknya hingga kini masih mendalami karena tidak menutup kemungkinan lantaran sulitnya miras di Kota Banjar, dikhawatirkan beralih ke miras oplosan.
“Kami akan tegas dan razia miras ini akan terus kami lakukan. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Banjar, katanya.
Kedua tersangka yakni MR (29) dan HR (21) yang merupakan warga Sukarindik, Tasikmalaya, akan dikenai pasal 4 Perda Kota Banjar Nomor 4 tahun 2009, tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. (Hermanto/R5/HR-Online)