Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dua orang maling yang sempat berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya, di Dusun Karangpaci RT 02/RW 10 Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan kemudian tertangkap warga di wilayah Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang serta menjadi bulan-bulanan amukan massa, pada Rabu (01/08/2018) lalu, ternyata sudah 8 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hal itu terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Ciamis melakukan interogasi kepada kedua pelaku, yakni pria berinisial HH (22) dan pria berinisial MFY (23). Keduanya merupakan warga Kampung Ciburial Rt. 02/RW 10 Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk di wilayah Pangandaran, kedua tersangka ini sudah 8 kali melakukan pencurian sepeda motor, diantaranya di Cimerak. Belum lagi keduanya pernah melakukan pencurian yang sama di wilayah Banjarsari Kabupaten Ciamis dan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kalau ditotal semua, tersangka mengaku sudah 22 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tasikmalaya, Banjarsari dan Pangandaran,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (21/08/2018).
Bismo mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terutama untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Kami berharap dengan tertangkapnya kedua pelaku ini bisa mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Bagi masyarakat di Pangandaran, Banjarsari dan Tasikmalaya yang pernah kehilangan sepeda motornya, bisa melapor dan membantu kami untuk bersama-sama melakukan pendalaman. Siapa tahu sepeda motornya hilang dicuri oleh kedua pelaku ini,” ungkapnya.
Menurut Bismo, salah satu dari kedua tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Polres Tasikmalaya dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka ini masuk ke dalam jaringan percurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran. Pendalaman yang kami lakukan tak hanya mengungkap kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka saja, tetapi juga akan membongkar dan mengejar jaringan mereka,” tegasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Bismo, motor hasil curiannya dijual seharga Rp. 2,5 juta sampai Rp. 2,8 juta. “Motornya dijual kepada siapa, kami masih melakukan pendalaman,” imbuhnya. Saat melakukan aksinya, kata dia, pelaku menggunakan kunci T dan kunci magnet untuk membobol kunci kontak sepeda motor korbannya.
Untuk mempertanggjungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, kedua pelaku tertangkap dan menjadi bulan-bulanan amukan massa di Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, setelah kepergok melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Karangpaci RT 02/RW 10 Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Sebelum tertangkap, kedua pelaku ini dikejar oleh puluhan massa. Untuk mengetahui kejadian pelaku saat dihajar massa, klik tautan berita ini;
Ditangkap Warga, Maling Motor di Pangandaran Babak Belur Diamuk Puluhan Massa
Rekaman Video Pencuri Motor di Cibanten Pangandaran Diamuk Massa Viral di Medsos
(DSW/R2/HR-Online)