Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Peduli Umat Islam Pangandaran (FPUIP), mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (29/08/2018). Mereka mendesak DPRD dan Pemkab membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemaksiatan. Pasalnya, mereka menilai kemaksiatan di Pangandaran sudah merajalela dan tidak boleh dibiarkan.
Massa FPUIP ini merupakan gabungan dari sejumlah Ormas Islam serta ditambah tokoh ulama dan santri dari berbagai Pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran. Dari Ormas Islam tampak hadir perwakilan FPI, GP Ansor, GP Muhamadiyah, MUI dan NU.
Saat melakukan audensi, Koordinator FPUIP Aceng Misbah, menilai, saat ini kemaksiatan di Kabupaten Pangandaran sudah tidak terkendali. Untuk itu, perlu adanya regulasi guna memperkuat dilakukan penindakan agar kemaksiatan di Pangandaran tidak semakin merajalela.
“Seperti peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, pelacuran hingga perilaku LGBT di Pangandaran sudah tidak terkendali. Artinya, perlu adanya kontrol dari pemerintah agar kemaksiatan bisa diminimalisir,” tegas Aceng.
Namun begitu, lanjut Aceng, agar penindakannya dilakukan secara maksimal, perlu dibuat regulasi khusus melalui Perda. Dalam Perda itu, kata dia, harus diatur larangan serta sanksi yang menyangkut semua perilaku kemaksiatan.
“Makanya kami langsung datang ke sini. Dan meminta DPRD yang memiliki kewenangan legislasi untuk segera merealisasikan tuntutan kami. Karena DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan dibuatnya sebuah peraturan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, untuk menindak kemaksiatan, sebenarnya sudah ada Perda Kabupaten Pangandaran nomor 42 tahun 2016 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan dan Keindahan). Menurutnya, dalam Perda tersebut, pada salah satu pasalnya mengatur soal larangan dan penindakan terkait miras dan pergaulan bebas.
“Memang tidak spesifik mengatur kemaksiatan secara khusus. Hanya untuk menindak kemaksiatan, Perda itu bisa dijadikan payung hukum. Tapi, kalau ada usulan dari masyarakat harus dibuat Perda Kemaksiatan dan memang dianggap perlu, nanti akan kami usulkan pada Propemperda tahun 2018 yang akan dibahas pada tahun 2019 mendatang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Asep, pihaknya tengah membahas Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda itupun salah satu bagian dari upaya DPRD dan Pemkab dalam meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Pangandaran.
“Untuk Perda Miras, naskah akademiknya masih dibahas. Tinggal satu tahap lagi. Pada bulan Oktober ditargetkan sudah selesai dan bisa segera ditetapkan menjadi Perda. Raperda tentang Miras juga berawal dari aspirasi masyarakat. Artinya, kami dari DPRD pasti mendengar dan mendorong segala aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, kedatangan sejumlah ormas Islam itu diterima oleh unsur pimpinan DPRD, Anggota Komisi I DPRD, Kabag Hukum, DPMPTSPKP, Satpol PP dan perwakilan dari kepolisian. (Ceng2/R2/HR-Online)