Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran menetapkan sebanyak 346 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang lolos menjadi Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya, Bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) peserta pemilu sebanyak 377 Bacaleg.
Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santosa, mengatakan, dari 377 Bacaleg yang didaftarkan oleh 12 parpol peserta Pemilu sebanyak 31 Bacaleg dinyatakan tidak lolos menjadi DCS.
“Bacaleg yang tidak lolos menjadi DCS disebabkan mereka tidak melengkapi persyaratan administrasi sampai batas waktu yang telah kita berikan,” jelasnya, Sabtu (11/08/2018).
Wiyono menambahkan, persyaratan administrasi yang tidak dilengkapi Bacaleg untuk menjadi DCS di antaranya tidak melampirkan ijazah, tidak melampirkan surat dari Pengadilan dan surat kesehatan.
“DCS yang telah kami tetapkan akan kami sebar ke semua desa yang ada di Pangandaran. Terhitung 12 hingga 21 Agustus 2018 kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terkait DCS,” pungkasnya.
Sebelumnya, jumlah 346 Bacaleg yang menjadi DCS terdiri dari 206 laki-laki dan 140 perempuan. Jumlah tersebut diasumsikan keterwakilan perempuan sebanyak 40,46 persen. Selain itu, dari segi latar belakang pendidikan, 346 DCS tersebut lulusan Magister sebanyak 14 Bacaleg, Strata 1 sebanyak 104 Bacaleg, Diploma 15 Bacaleg serta SLTA atau Paket C sebanyak 213 orang.
Adapun dari segi umur, DCS usia 41 hingga 50 tahun sebanyak 126 orang, usia 21 sampai 30 sebanyak 62 orang, usia 31 sampai 40 tahun sebanyak 85 orang, usia 51 hingga 60 tahun sebanyak 61 orang dan yang lebih dari usia 60 tahun ada 12 orang. (Mad2/R6/HR-Online)
Berita Terkait: DCS Bacaleg di Pangandaran Didominasi Lulusan SMA dan Paket C