Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pangandaran dikabarkan mendaftar menggunakan ijazah Paket C. Persyaratan yang diberikan kepada KPU tersebut menjadi kendala lantaran banyak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut lembaganya sudah tutup.
Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran, Endang Hidayat, pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi syarat administrasi seluruh Bacaleg yang mendaftar ke KPU.
“Dari 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Pangandaran, 12 di antaranya telah mendaftarkan Bacaleg ke KPU,” jelasnya, Selasa (07/08/2018).
Endang menambahkan, dari 12 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya tersebut, terhitung sebanyak 377 Bacaleg sudah terdaftar di KPU. Sementara itu, KPU sendiri masih terus melakukan verifikasi administrasi Bacaleg, termasuk melakukan sinkronisasi ijazah terakhir ke lembaga pendidikan terakhir Bacaleg yang diberikan ke KPU.
“Dalam proses ini kami terkendala verifikasi ijazah Bacaleg yang mana PKBM yang mengeluarkan ijazah Paket C lembaganya sudah tutup,” pungkasnya. (Mad2/R6/HR-Online)