Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran bakal melakukan verifikasi terhadap ratusan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Pangandaran. Rencananya, proses verifikasi tersebut akan mulai dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 mendatang oleh tim verifikasi Ponpes yang sebelumnya sudah dibentuk.
Menurut Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Pangandaran, Sarip Hidayat, jumlah Ponpes yang ada di Pangandaran sebanyak 178 pesantren. Di dalam tim verifikasi tersebut, kata Ia, terdiri dari Kepala KUA se-Kabupaten Pangandaran, Penyuluh Agama Islam serta dari unsur Forum Pondok Pesantren dan JFU dari Seksi Pakis.
“Jumlah 178 Ponpes yang ada ini sesuai Emis per 30 Juli 2018. Adapun terkait pengajuan izin operasional Ponpes itu harus sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pendis Nomor 5877 Tahun 2014,” jelasnya kepada HR Online belum lama ini.
Sarip merinci, persyaratan pengajuan izin Ponpes di antaranya harus ada pengasuh (Kyai/Ustadz) serta minimal santri mukim 15 orang, memiliki asrama, Masjid/Mushola, serta harus ada kajian kitabnya. Kaitannya dengan verifikasi, Sarip menegaskan pihaknya akan tetap melakukan meskipun Ponpes yang dituju nantinya hanya ada 1 hingga 5 santri saja. Jika kondisinya demikian, pihaknya akan memotivasi Ponpes agar bisa berkembang dan akan dievaluasi lebih lanjut. Namun jika dalam waktu dua tahun belum ada perkembangan, maka izin Ponpes tersebut bakal dicabut.
Sementara itu, Kepala Kemenag Pangandaran, Cece Hidayat, berharap pada pelaksanaan verifikasi nantinya tim bisa menetukan tipe-tipe pondok pessantren yang ada di Kabupaten Pangandaran berdasarkan jumlah, tata pengelolaan administrasi maupun sarana prasarananya.
“Mari kita jadiakan momentum verifikasi ini sebagai kesempatan untuk melihat potensi yang ada di Ponpes. Ini juga sebagai acuan Pemda untuk bisa memberikan bantuan sarana fisik maupun lainnya sesuai kebutuhan Ponpes,” katanya. (Mad/R6/HR-Online)