Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kesepian ditinggal pergi selama sebulan oleh istrinya, seorang kakek berinisial ED (64) alias Abah, warga Dusun Kalapatiga RT 03/RW 07 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, nekad mencabuli seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Melati (12), yang tak lain adalah cucu tirinya.
Selama 36 hari istrinya pergi, kakek bejat ini ternyata sudah 4 kali menyetubuhi cucu tirinya. Namun apes, saat aksi yang terakhir, istrinya langsung memergoki si kakek tengah ‘menggarap’ cucunya.
Istri si kakek berinisial TK rupanya geram bercampur kecewa. Pasalnya, sebelum berangkat ke luar kota, TK menitipkan cucunya kepada suaminya. Tapi, ibarat menitipkan anak ayam pada elang. Cucunya bukannya dilindungi, tapi malah disetubuhi oleh suaminya.
TK pun melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian. Kini suaminya sudah mendekam di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencabulan di Pangandaran
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Selasa (21/08/2018), mengungkapkan, kasus pencabulan ini berawal ketika TK, istri pelaku, memutuskan pergi merantau ke luar kota atau tepatnya ke Kabupaten Karawang pada sekitar bulan Mei lalu.
TK dengan pelaku ED ini baru beberapa tahun menikah. Saat menikah dengan pelaku ED, TK membawa tiga orang cucu dari anaknya yang sudah meninggal dunia.
“Tiga cucu Ibu TK ini nasibnya memang tidak beruntung. Ibu kandung mereka meninggal dunia saat proses melahirkan anak terakhirnya. Sementara ayahnya, pergi menjadi TKI ke luar negeri dan sudah beberapa tahun putus kontak. Akhirnya ketiga anak itu tinggal bersama neneknya, yakni Ibu TK,” ungkapnya.
Saat TK memutuskan pergi ke Karawang, lanjut Bismo, ketiga cucunya ia titipkan kepada suaminya. Dari sinilah awal kasus pencabulan itu terjadi.
“Selama 36 hari istrinya pergi, ternyata pelaku malah mencabuli cucu tirinya sebanyak 4 kali. Modus pelaku dengan cara merayu korban. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Aksi pelaku semuanya dilakukan di rumahnya pada malam hari. Atau saat keadaan rumah sedang sepi,” terangnya.
Kakek Cabul di Pangandaran Mendekam di Polres Ciamis
Namun, lanjut Bismo, aksi pelaku akhirnya terbongkar. Malah istrinya sendiri yang langsung memergoki pelaku saat tengah menyetubuhi cucunya. Kejadian itu terjadi pada Jum’at 25 Mei tahun 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Ibu TK tentunya marah dan kecewa. Cucu yang ia titipkan kepada suaminya bukannya dilindungi, tetapi malah diperlakukan tidak senonoh. Akhirnya Ibu TK melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, pelaku mengakui semua perbuatannya. Hal itu pun diperkuat dari hasil visum yang menunjukan adanya kekerasan seksual pada bagian intim korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan membayar denda Rp. 5 milyar. (DSW/R2/HR-Online)